Pegawai BCA, Nur yang Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara Buka Suara,Ini Cerita Dia

Nur menjelaskan, pada 11 Maret 2020, dia memasukkan data nomor rekening nasabah BCA untuk mentransfer uang. Namun, nomor yang dimasukkan ternyata sala

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Herudin
ilustrasi bank BCA 

Ardi mengaku sudah menawarkan kepada pihak BCA untuk mencicil uang itu, tetapi ditolak.

Hingga akhirnya Ardi dilaporkan oleh Nur Chuzaimah, pegawai BCA yang salah mentransfer uang ke rekeningnya.

Manajemen BCA menyebut pelapor merupakan mantan karyawan mereka.

Adapun BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Manajemen BCA mengaku telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, tetapi tidak ada iktikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana.

Ardi telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank. 

Klarifikasi BCA

Ardi Pratama, warga Surabaya, Jawa Timu kini tengah mendekam di penjara karena dipolisikan terkait kasus penggunaan dana salah transfer bank BCA.

Menanggapi kasus ini yang sedang ramai jadi perbincangan, pihak BCA menegaskan bahwa yang melaporkan Ardi bukan dari pihak BCA.

Pihak BCA menyampaikan bahwa yang melaporkan Ardi ke pihak berwajib adalah salah satu karyawannya yang sudah purna bakti.

Fakta tersebut disampaikan oleh BCA dalam rilis informasi yang dikeluarkan oleh BCA, Senin (1/3/2021).

Pada informasi yang disampaikan, BCA menyampaikan empat poin mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Citraland Surabaya.

Baca juga: Salah Transfer Uang Berujung Bui, Keluarga Ardi Kini Kesulitan,Sang Anak Putus Sekolah, Ini Kata BCA

Berikut poin yang disampaikan oleh pihak BCA:

*) Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA.

*) Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved