Gejolak Partai Demokrat
AHY Sebut KLB Demokrat Ilegal, Moeldoko: KLB Ini Konstitusional
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Moeldoko mengklaim bahwa KLB yang diselenggarakan di Sumatera Utara adalah sah dan konstitusional.
TRIBUNPALU.COM - Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko mengklaim bahwa KLB yang diselenggarakan di Sumatera Utara adalah sah dan konstitusional.
Hal tersebut disampaikan Moeldoko dalam pidato pertamnya usai ditetapkan sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB.
Dalam pidato politiknya tersebut, Moeldoko mengatakan bahwa KLB digelar secara konstitusional seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"KLB ini adalah konstitusional, seperti yang tertuang dalam AD/ART," kata Moledoko.
Baca juga: Resmikan Gedung Asrama Putra Pondok Pesantren Morowali, Bupati Taslim: Ini Bukan Prestasi Saya Saja
Baca juga: Siap Berjuang Pertahankan Demokrat, SBY: War of Necessary, Just War
Baca juga: SBY Mohon Ampun Pada Allah Karena Pernah Percayakan Jabatan Penting ke Moeldoko
Mantan Panglima TNI tersebut mengatakan sebelum menerima amanah sebagai Ketum Demokrat, ia terlebih dahulu memastikan bahwa KLB digelar sesuai AD/ART dengan menanyakan kepada peserta kongres.
Setelah mendapat kepastian ia langsung menuju lokasi kongres.
"Sebelum saya datang ke sini, saya memastikan tiga pertanyaan yang tadi saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian. setelah ada kepastian. Saya dengan sukarela untuk datang kesini walapun macetnya luarbiasa," kata dia.
Moeldoko mengatakan bahwa keterpilihannya sebagai Ketum Demokrat dalam KLB merupakan bagian dari Demokrasi.
Ia sangat menghargai adanya peserta kongres yang memilih Marzuki Ali yang juga dicalonkan sebagai Ketum Demokrat.
Yang pasti menurutnya tidak paksaan untuk memilihnya sebagai Ketum Demokrat.
"Ada yang memilih pak Moeldoko, ada yang memilih pak Marzuki Alie, ini adalah sebuah demokrasi.
Saya sama sekali tidak punya kekuatan untuk memaksa saudara saudara untuk memilih saya, saya tidak punya kekuatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan oleh para eks kader Demokrat dan dibantu pihak eksternal adalah ilegal dan inkonstitusional.
Baca juga: Pengamat Nilai Jokowi Perlu Tegur Moeldoko Terkait Manuver di Partai Demokrat
Baca juga: Lowongan Kerja di 3 Perusahaan BUMN, Dibuka Bagi Lulusan SMA/SMK hingga S1, Simak Syaratnya
Baca juga: Daftar Daerah di Indonesia yang Tidak Terdampak Covid-19, Provinsi Papua Terbanyak
Pasalnya, KLB yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang Sumatera Utara itu sama sekali tidak memenuhi syarat dilaksanakannya KLB sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.
"Ada yang mengatakan bodong, abal-abal. Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? karena KLB ini tidak seusai dengan tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga telah disahkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham," kata AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2021).