Palu Hari Ini
Hadianto Pastikan Izin Penjualan Miras akan Dicabut Sebelum Ramadhan
Hadianto memastikan akan mencabut izin penjualan maupun peredaran segala macam jenis miras di wilayah Kota Palu, sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU- Tahun 2021 ini Kota Palu akan bersih dari penjualan dan peredaran minuman keras.
Hal itu dikatakan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, pada Jumat (05/03/2021).
Hadianto memastikan akan mencabut izin penjualan maupun peredaran segala macam jenis minuman keras di wilayah Kota Palu, sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
"Kita terus sosialisasi kepada semua pihak. InsyaAllah saat bulan suci Ramadhan tidak ada lagi yang menjual atau mengedarkan miras di Kota Palu," jelasnya.
Baca juga: Listrik di Sebagian Wilayah Kota Palu akan Padam Selama 3 Jam, Ini Jadwalnya
Baca juga: Jadi Daerah Terendah Kedua Virus Corona di Sulteng, Bupati Bangkep: Terima Kasih Satgas COVID-19
Baca juga: Resmikan Gedung Asrama Putra Pondok Pesantren Morowali, Bupati Taslim: Ini Bukan Prestasi Saya Saja
Baca juga: Perkenalkan, Ini Minuman Sehat dari Tumbuhan Khas Palu ala Hotel Best Western
Kebijakan pencabutan izin miras dilakukan untuk menjaga masyarakat Kota Palu dari efek negatif minuman memabukkan tersebut.
Menurut Hadianto, dampak minuman keras ini sangat berbahaya.
Sejumlah permasalahan antar warga umumnya dipicu oleh minuman keras.
"Kalau izinnya sudah dicabut maka akan berlaku selamanya," ujarnya.
Baca juga: Tanggapi Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Rocky Gerung: Sekarang Dalang Jadi Wayang
Baca juga: Pengamat Nilai Jokowi Perlu Tegur Moeldoko Terkait Manuver di Partai Demokrat
Baca juga: Lowongan Kerja di 3 Perusahaan BUMN, Dibuka Bagi Lulusan SMA/SMK hingga S1, Simak Syaratnya
Hadianto berkeyakinan jika kebijakan pencabutan minuman keras ini dilakukan, tingkat kriminalitas di Kota Palu akan menurun.
"Mari kita saling bekerja sama. Saya yakin kita bisa membawa perubahan bagi daerah ini," terangnya.
Saat ini izin penjualan dan peredaran minuman keras di Kota Palu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada pasal 1 poin 15.
Baca juga: Ini Daerah dengan Kasus Kekerasan pada Perempuan Tertinggi di Indonesia, 6 - 7 Per Setiap Hari
Baca juga: Daftar Daerah di Indonesia yang Tidak Terdampak Covid-19, Provinsi Papua Terbanyak
Dalam Perda tersebut miras diartikan minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi, baik dengan menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/hadianto-1.jpg)