Palu Hari Ini
Ini Keterlibatan MW di Gembong Narkoba Palu, Tahanan yang Kabur dari Lapas Perempuan
MW ditangkap atas informasi dari MA yang terlebih dahulu diamankan polisi di Hotel Ludya Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parimo.
Setelah mendapatkan sabu dari Daeng, uang yang diserahkan MA kepada MW sejumlah Rp 3 juta disimpan di tempat sabu tersebut dan ditutup kembali dengan tanah.
Baca juga: Cinta Tak Harus Memiliki, AHY: Moeldoko Hanya Ingin Memiliki Tapi Tidak Mencintai Partai
Baca juga: Ungkap Alasan Pemerintah Tak Bisa Larang KLB, Mahfud MD Singgung Era SBY: Dituding Cuci Tangan
Baca juga: Ashanty Negatif Covid-19, Anang Ungkap Rindu sambil Pangku Istri: Tidur Sama Aku Dulu Malam Ini
Pada 24 Oktober 2020 dini hari, MW menyerahkan 10 gram sabu kepada MA, dengan harga Rp 1,1 juta per gramnya.
MA kembali mentransfer uang sisa pembelian sabu kepada MW sebanyak Rp 3 juta dan secara tunai Rp 3 juta.
Sehingga total uang yang diterima MW sebesar Rp 9 juta.
Dari ketengan MA, polisi melakukan menangkap MW di Desa Olaya, Kabupaten Parigi Moutong.
Baca juga: WASPADA, Bandar Narkoba Palu Kabur dari Penjara Perempuan
Baca juga: Gatot Nurmantyo Ngaku Pernah Diajak Kudeta AHY, Tapi Menolak Karena Teringat Semua Kebaikan SBY
Dari MW, polisi menemukan barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 pak plastic klip bening, 1 buah sendok plastic, 1 buah pireks kaca yang masih terdapat sabu di dalamnya, 1 buah pireks kaca kosong, 1 buah dompet kecil yang berisi kartu ATM Bank BNI dan Bank BCA dan 1 unit Handphone merek OPPO A37.
Perbuatan MW dan MA diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.