Gejolak Partai Demokrat
Mahfud MD: Ini Sah Secara Opini tapi Secara Hukum, Moledoko Batal Jadi Ketum Demokrat?
Mahfud MD menyatakan bahwa secara resmi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih tercatat cebagai Ketua Partai Demokrat.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa secara resmi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih tercatat cebagai Ketua Partai Demokrat.
Walaupun Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021) 2021
Dikutip TribunPalu.com dari Antara, Mahfud MD mengatakan bahwa AHY adalah pengurus resmi bukan Moeldoko.
“Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada,” kata Mahfud MD.
Mengenai sah atau tidaknya pengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat belum bisa ditentukan karena belum ada laporan tentang KLB secara resmi.
Baca juga: Diingatkan Istana agar Tak Ikut Campur Hubungan Kaesang & Felicia Tissue, Meilia Lau: Ibu Terzolimi
Baca juga: Hari Ini Hasil KLB Moeldoko Didaftarkan di Kemenkumham, Max Sopacua: Kita Nggak Main-main
Namun pemerintah juga tetap harus menghargai KLB yang digelar Partai Demokrat, karena jika tidak maka akan melanggar ketentuan di pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat.
“Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat,” kata Mahfud MD.
“Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu,” katanya.
Masalah internal partai seperti yang dialami Partai Demokrat, Mahfud MD mnegatakan pemerintah akan dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap.
“Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar, wah ini tidak sah, ini sah secara opini tapi secara hukum, kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja,” katanya.
Baca juga: Karir Cemerlang SBY Sebelum Dikhianati Moeldoko, Pakar Politik: AHY Bisa Selamatkan Partai, Jika
Baca juga: Solid Dukung AHY dan SBY, DPD Jateng: Seluruh Kader Akan Keluar Jika Tak Ada Nama Keluarga Yudhoyono
Baca juga: Beri Sindiran Pedas untuk Moeldoko, Rocky Gerung: Dibesarkan SBY, Tapi Mengkudeta Anaknya
AHY Bisa Selamatkan Partai Demokrat
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terancam sejak Moeldoko resmi terpilih sebagai Ketum Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).
Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Jakarta, Hendri Satrio mempredisi kemungkinan besar Moeldoko akan mendapatkan legalitas lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham).
Dikutip dari Okezone.com, menurut pengamat yang akrab disapa Hensat ini, memperkirakan bahwa bisa saja Moeldoko sudah berhasil mendapat jaminan itu sebelum ia beraksi dalam KLB di Deli Serdang.