Palu Hari Ini
VIDEO: Kabur dari Lapas Perempuan, Ini Peran MW di Gembong Narkoba Palu
Seorang perempuan bernama Mervira Widiyanti alias MW (29) dikabarkan kabur dari penjara, Jumat (5/3/2021) pukul 06.00 WITA.
Setelah mendapatkan sabu dari Daeng, uang yang diserahkan MA kepada MW sejumlah Rp 3 juta disimpan di tempat sabu tersebut dan ditutup kembali dengan tanah.
Pada 24 Oktober 2020 dini hari, MW menyerahkan 10 gram sabu kepada MA, dengan harga Rp 1,1 juta per gramnya.
MA kembali mentransfer uang sisa pembelian sabu kepada MW sebanyak Rp 3 juta dan secara tunai Rp 3 juta.
Sehingga total uang yang diterima MW sebesar Rp 9 juta.
Dari ketengan MA, polisi melakukan menangkap MW di Desa Olaya, Kabupaten Parigi Moutong.
Dari MW, polisi menemukan barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 pak plastic klip bening, 1 buah sendok plastic, 1 buah pireks kaca yang masih terdapat sabu di dalamnya, 1 buah pireks kaca kosong, 1 buah dompet kecil yang berisi kartu ATM Bank BNI dan Bank BCA dan 1 unit Handphone merek OPPO A37.
Perbuatan MW dan MA diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)