Palu Hari Ini

Perempuan di Palu Ditangkap Bawa Sabu Saat Membesuk Tahanan di Mapolresta

Kali ini, seorang perempuan berinisial AA (50) tahun diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Satresnarkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang perempuan berinisial AA (50) tahun diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satresnarkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Kali ini, seorang perempuan berinisial AA (50) tahun diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Ia dibekuk polisi saat berada di Mapolresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.

Baca juga: 1,1 Gram Sabu Diamankan, Polresta Palu Tangkap Tiga Pria di Tavanjuka

Perempuan tersebut diamankan ketika datang untuk membesuk keluarganya yang sebelumnya ditahan.

Petugas yang curiga dengan gerak-geriknya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan mendapati dua buah pireks berisi sabu, serta sejumlah perlengkapan alat hisap.

Selain itu, dari bagasi sepeda motor yang digunakan pelaku, ditemukan satu pireks berisi sabu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasatresnarkoba, AKP Usman mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas.

“Pelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan,” kata Usman.

Kasatresnarkoba menambahkan, barang bukti yang diamankan cukup lengkap.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 22 Agustus 2025, Emas Antam Naik Tipis, Ukuran 1 Gram Rp 1,916 Juta

“Kami menemukan dua pireks berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP, dan satu unit motor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, polisi menegaskan komitmennya memberantas narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba, di mana pun tempatnya, bahkan jika mencoba masuk ke kantor polisi sekalipun,” jelas Usman.

Baca juga: Film Horor Labinak: Mereka Ada di Sini Mulai Tayang, Tawarkan Teror Ritual Kelam

Saat ini, AA telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika.

Dampak Narkotika pada Kesehatan Fisik

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved