Puasa Ramadhan 2021

Nonton Video Mukbang saat Puasa Ramadan Apakah bisa Mengurangi Pahala? Ini Kata Ustaz

Lalu bagaimana hukumnya umat muslim yang sedang menjalankan puasa di bulan Ramadhan tetapi nonton video mukbang?

Editor: Imam Saputro
Tangkapan Layar Majelis Lucu
Habib Jafar menjelaskan hukumnya tidur seharian saat puasa Ramadan 

"Kalau nonton yang haram-haram disebutnya zina mata, kalau ini namanya lapar mata," tutur Habib Jafar.

Habib Jafar menyampaikan bahwa Islam mudah untuk dijalankan, sehingga jika seseorang sedang memasak saat berpuasa.

Lalu ingin mencicipi makanannya boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa.

"Soal lapar mata nih, Allah itu kalau seandainya memang bermanfaat pasti dikasih jalan, karena islam itu mudah kata nabi."

"Makanya nyicipin makanan saat puasa itu diperbolehkan asalkan dikeluarkan lagi, jadi bisa mengetahui kurang ini kurang itu."

"Karena mencicipi makanan saat berpuasa itu bermanfaat," jelas Habib Jafar.

Baca juga: Temasuk Musafir, 9 Orang yang Tidak Wajib Jalankan Puasa di Bulan Ramadan, Ini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Mimpi Basah di Siang Hari Saat Puasa Ramadan, Apakah Puasanya Batal? Simak Penjelasan dari Ustaz

Habib Jafar lalu menegaskan kembali apa manfaat dari menonton video mukbang.

Habib dengan tegas mengatakan bahwa menonton video mukbang hanya sia-sia tidak memiliki manfaat.

"Kalau anda nonton mukbang (video orang makan) apa manfaatnya? kesia-siaan. Jadi akhirnya hanya sia-sia," tegas Habib Jafar.

Pria usia 32 tahun ini menyampaikan bahwa menonton video mukbang hanya membuat puasa seorang muslim sia-sia tidak berguna.

"Anda melakukan hal sia-sia yang membuat puasa Anda sia-sia," tutur Habib Jafar.

Di akhir video bersama Tretan Muslim, Habib Jafar kembali menegaskan bahwa menonton video mukbang tidak membatalkan puasa namun hanya menyiksa diri bahkan bisa mengurangi pahala dari berpuasa.

"Menonton video kulineran tidak membatalkan puasa tetapi tidak bermanfaat dan menyiksa diri serta bisa mengurangi pahala berpuasa," tutup Habib Jafar.

(TribunPalu/Nuri Dwi)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved