Palu Hari Ini
3 Jenis Izin Tinggal bagi WNA di Sulteng, Cek Penjelasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menyediakan layanan keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menyediakan layanan keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Sahedi mengatakan, pelayanan untuk WNA bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Jl Tanjung Dako Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu ini.
Di antaranya WNA dapat dengan mudah mengurus izin tinggal dan status keimigrasiaannya.
Kasi Intal Tuskim Imigrasi Palu itu menyebutkan, ada tiga jenis izin tinggal untuk para turis dan warga asing.
"Jadi untuk layanan WNA, kami berikan layanan berupa izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap," ungkap Sahedi Kamis (11/3/2021).
• Tekan Kekerasan pada Anak dan Perempuan, Pemerintah Donggala Andalkan Sosialisasi Undang-undang Ini
• Diakui Menpora Jadi Atlet Andalan Indonesia, Ini Perjalanan Karir Aprilia Manganang
• Hadianto Libatkan Kaum Milienial dalam Pembangunan SDM Palu: Anak Muda Harus Unjuk Kreativitas
Sahedi menjelaskan, Izin tinggal kunjungan sifatnya hanya kunjungan singkat ke Indonesia maksimal 60 hari.
Izin itu dapat diperpanjang setiap 30 hari dengan batas 4 kali perpanjangan.
Sehingga dengan begitu warga asing bisa tiggal di Indonesia selama 180 hari atau lebih kurang 6 bulan lamanya.
Sementara Izin tinggal terbatas, sifatnya lebih lama seperti dalam rangka untuk bekerja maupun tidak dalam bekerja.
Untuk status tidak bekerja seperti penyatuan keluarga misal WNA menikah dengan WNI, sehingga mendapatkan izin tinggal terbatas dari Keimigrasian.
Status WNA sedang bekerja di Indonesia antara lain, bekerja di perusahaan sebagai tenaga ahli.
• Ramalan Zodiak Kesehatan Jumat 12 Maret 2021: Gemini Lebih Banyak Minum Jus Buah
• Kini Buat Paspor Tak Harus ke Kantor Imigrasi, Begini Caranya
• Upacara Melasti Jelang Nyepi 2021 di Palu: Persembahyangan di Laut Ditiadakan
Walau demikian, itu menggunakan izin tinggal terbatas dengan dilampirkan persyaratan izin-izin khusus sesuai dengan jenis izin tinggal dimiliki orang tersebut.
Sedangkan untuk Izin tinggal tetap, ialah status itu diperoleh dari alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
Masa jangka waktu izin tinggal tetap itu setiap periode lima tahun dan bisa diperpanjang selama WNA tersebut masih ingin tinggal di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memiliki wilayah kerja di 6 Kabupaten/Kota, diantaranya Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Donggala, Poso, Tolitoli, Buol. (*)