Sulteng Hari Ini

Tekan Kekerasan pada Anak dan Perempuan, Pemerintah Donggala Andalkan Sosialisasi Undang-undang Ini

Dinas P3A Kabupaten Donggala mencatat, terjadi 21 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 2020.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Sekertaris P3A Kabupaten Donggala Muh Israr 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Donggala mencatat, terjadi 21 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 2020.

Yakni sebangak 18 kasus pelecehan terjadi pada anak dan 3 kasus KDRT pada perempuan.

Tingginya angka kekerasan pada perempuan dan anak, membuat Dinas P3A Donggala gencar menyosialisasikan Undang-undang perlindungan anak dan Undang-undang penghapusan KDRT.

"Kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," kata Sekertaris P3A Kabupaten Donggala Muh Israr, Kamis (11/3/2021) siang.

Diakui Menpora Jadi Atlet Andalan Indonesia, Ini Perjalanan Karir Aprilia Manganang

Hadianto Libatkan Kaum Milienial dalam Pembangunan SDM Palu: Anak Muda Harus Unjuk Kreativitas

Kini Buat Paspor Tak Harus ke Kantor Imigrasi, Begini Caranya

"Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat tau dan mengerti apa sanksi apabila melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak," tambahnya.

Muh Israr berharap, dengan diketahuinya sangsi itu, tindak kekerasan perempuan dan anak di donggala dapat menurun bahkan tidak ada.

"Agar masyarakat tau dan mengerti apa sanksi apabila melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, apabila mereka tau sanksi atau hukuman apabila melakukan tindakan kekerasa terhadap perempuan dan anak mereka tidak akan melakukan kekerasan," terang Muh Israr. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved