Sulteng Hari Ini
Tekan Kekerasan pada Anak dan Perempuan, Pemerintah Donggala Andalkan Sosialisasi Undang-undang Ini
Dinas P3A Kabupaten Donggala mencatat, terjadi 21 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 2020.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Donggala mencatat, terjadi 21 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 2020.
Yakni sebangak 18 kasus pelecehan terjadi pada anak dan 3 kasus KDRT pada perempuan.
Tingginya angka kekerasan pada perempuan dan anak, membuat Dinas P3A Donggala gencar menyosialisasikan Undang-undang perlindungan anak dan Undang-undang penghapusan KDRT.
"Kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," kata Sekertaris P3A Kabupaten Donggala Muh Israr, Kamis (11/3/2021) siang.
• Diakui Menpora Jadi Atlet Andalan Indonesia, Ini Perjalanan Karir Aprilia Manganang
• Hadianto Libatkan Kaum Milienial dalam Pembangunan SDM Palu: Anak Muda Harus Unjuk Kreativitas
• Kini Buat Paspor Tak Harus ke Kantor Imigrasi, Begini Caranya
"Sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat tau dan mengerti apa sanksi apabila melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak," tambahnya.
Muh Israr berharap, dengan diketahuinya sangsi itu, tindak kekerasan perempuan dan anak di donggala dapat menurun bahkan tidak ada.
"Agar masyarakat tau dan mengerti apa sanksi apabila melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, apabila mereka tau sanksi atau hukuman apabila melakukan tindakan kekerasa terhadap perempuan dan anak mereka tidak akan melakukan kekerasan," terang Muh Israr. (*)