Sulteng Hari Ini
Kini Buat Paspor Tak Harus ke Kantor Imigrasi, Begini Caranya
APAPO adalah aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor dengan antrian berbasis waktu
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kini membuat paspor bisa di mana saja dengan menggunakan aplikasi APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online)
Aplikasi APAPO adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor dengan antrian berbasis waktu.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Danil Rahman mengatakan, kini bagi masyarakat Indonesia membuat paspor tidak perlu lagi mengantri, cukup mendaftar melalui aplikasi APAPO.
"Kami dari Kementrian menerbitkan aplikasi APAPO untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam membuat paspor, dan tidak perlu mengantri berlama-lama ya, aplikasi tersebut bisa di download di playstore atau appstore," ucap Danil rahman kepada TribunPalu.com, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Masih Berjualan di Trotoar, Satpol PP Turun ke Jalan Bersihkan Lapak PKL
Baca juga: Cegah Kriminalitas di Malam Hari, Polres Sigi Lakukan Patroli Rutin
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka Hari Ini, Link Daftar www.prakerja.go.id
Baca juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Happy-happy Saja Soal Kisruh Demokrat, Pengamat Politik: Mengherankan
Danil Rahman menambahkan, dengan adanya apliaksi APAPO, masyarakat bisa mengakses dan mendaftarkannya di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.
"Jadi, masyarakat yang di Kota Palu yang berada di luar kota dengan menggunakan aplikasi tersebut bisa di buat di Kantor Imigrasi mana saja dengan sesuai syarat," ucapnya.
Danil Rahman menyebutkan terdapat batasan dalam pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kuota perhari hanya bisa di layani 80 orang saja khusus di kantor imigrasi Kota Palu, dalam menekan angka penyebaran COVID-19," terang Danil Rahman.
Baca juga: Cerita 19 Tahun Kerja di Imigrasi, Kasi TIKIM: Kuliner Khas Daerah Jadi Pengalaman Saya Juga
Baca juga: Kelola Sumber Daya di Palu, Hadianto Bangun Sinergitas Dengan Dunia Usaha
Baca juga: Tak kunjung Diperbaiki, Warga Protes dan Tanam Pohon Pisang di Perbatasan Desa Korololama Morut
Danil Rahman menambahkan, bagi masyarakat yang tidak mempunyai akses internet, cukup datang ke Kantor Imigrasi Kota Palu dan akan di bantu dalam proses pendaftaran online.
"Nanti kantor imirgasi membantu mendaftaran ke aplikasi APAPO bagi masyarakat awam untuk mendapatkan antrian, kami siapkan fasilitas agar mengurangi pelayanan tatap muka dan membuat kerumunan antrian," jelas Danil Rahman.
Ia juga mengatakan bagi masyarakat yang jauh dan terkendala biaya untuk ke kantor, pihak Imigrasi Palu akan mendatangi pihak pemohon.
"Untuk daerah jauh Kantor Imigrasi bisa mendatangi dengan syarat minimal 50 orang bagi tempat yang sudah di tentukan bagi pemohon," jelasnya.
Baca juga: Curhatan Pilu Remaja Putri yang Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya, Akui Sangat Membenci Pelaku
Baca juga: Pembukaan Restoran Miliknya Picu Kerumunan, Rizky Billar: Itu Diluar Kehendak Saya
Danil Rahman mengatakan, selain syarat minimal 50 orang pemohon, juga dari segi fasilitas memadai untuk mengakses jaringan internet.
"Bagi pemohon, fasilitas yang memadai untuk bisa menampung 50 orang sesuai protap kesehatan dan juga butuh jaringan internet yang baik," terangnya. (*)