Gejolak Partai Demokrat
Darmizal Ungkap Alasan Digelarnya KLB: Jalan Bagi Kader di Daerah untuk Bangkit dari Kezaliman
Salah satu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tandingan, Darmizal mengungkapkan alasan digelarnya KLB di Deli Serdang Sumatera Utara.
TRIBUNPALU.COM - Salah satu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tandingan, Darmizal mengungkapkan alasan digelarnya KLB di Deli Serdang Sumatera Utara.
Menurut Darmizal, digelarnya KLB merupakan satu-satunya cara menyelamatkan kader yang ada di daerah.
"Satu-satunya jalan yang kami lihat menyelamatkan adalah KLB, ini adalah satu keniscayaan di mana KLB ini menjadi jalan bagi kawan-kawan, kader-kader di daerah untuk segera bangkit dari keterzaliman mereka," kata Darmizal dalam video di chanel YouTube, Kamis (11/3/2021)
Adapun yang dimaksud kezaliman, Darmizal mengatakan bahwa Hinca Panjaitan dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendatangani peraturan organisasi yang dianggap memberatkan kader di daerah.
Baca juga: Tangani Masalah Dalam Masyarakat, Wali Kota Palu Minta Forkopimda Tingkatkan Koordinasi
Baca juga: Gatot Nurmantyo Ungkap Ciri-ciri Orang yang Mengajaknya untuk Ikut Kudeta Partai Demokrat
Baca juga: Ditanya Mahfud MD Apakah Sudah Izin ke Presiden Soal KLB Demokrat, Moeldoko: Itu Kan Urusan Saya
Peraturan tersebut adalah mewajibkan kader Partai Demokrat yang menjadi anggota DPRD di kabupaten/kota untuk memberi setoran ke DPP Partai Demokrat.
"Adinda saya Hinca dengan Pak SBY menandatangani PO yang mewajibkan semua kader anggota DPRD tingkat I dan tingkat II kabupaten/kota untuk memberikan setoran langsung ke bendahara umum DPP Partai Demokrat," katanya.
Darmizal juga mengatakan bahwa keberatan dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono terkait digelarnya KLB merupakan sesuatu yang wajar.
Namun dirinya menekankan bahwa KLB tersebut adalah sah dan hasilnya sudah dibawa ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"KLB ini udah selesai, ketika sudah selesai KLB ini muncul keberatan-keberatan, keberatannya salah satu paling heboh hari ini adalah dari kelompok AHY, dan itu wajar saja. Tapi bagi saya yang terpenting ketika ini sudah dianggap sah dan kami menyatakan itu sah, kami akan membawanya ke Kementrian Hukum dan HAM. Sekarang sedang menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM," jelas Darmizal.
Baca juga: Pertama Kali dalam 16 Tahun Messi-Ronaldo Tak Ada di 8 Besar UCL, Ini Daftar Lengkap Tim yang Lolos
Baca juga: Update Ranking Kualifikasi Kejuaran Dunia Bulutangkis, Marcus/Kevin Belum Muncul di Top 10
Baca juga: Matangkan Persiapan Tim Jelang Piala Menpora, Persib Bandung Gelar Latihan Bersama Tim PON Jabar
Selain itu Darmizal meminta kepada pihak yang keberatan atas digelarnya KLB untuk menunggu hasil keputusan Kemenkumham.
Nantinya setelah Kemenkumham menyatakan KLB tersebut sah, Darmizal mempersilahkan bagi yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan.
"Jika kelompok yang merasa keberatan dengan keputusan Kementrian Hukum dan HAM nantinya, silahkan digugat. Jadi tadi lagi bicara yang tidak substansi tentang kenapa KLB, tapi KLB sudah selesai," kata Darmizal.(*)