Jalani Pemeriksaan Ulang Hari Ini, Akankah Roy Suryo Langsung Ditahan?
Roy Suryo kembali berhadapan dengan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (20/11/2025)
TRIBUNPALU.COM - Roy Suryo kembali berhadapan dengan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (20/11/2025)
Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi.
Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pertama pada 13 November 2025 bersama dua tersangka lain.
Dua diantaranya Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Ketiga tersangka tersebut diperiksa selama sembilan jam namun tidak ditahan, dan diizinkan pulang.
Baca juga: Jokowi Diminta Tunjukkan Ijazah Seperti Arsul Sani, Politisi PSI: Aneh, yang Nuduh Harus Buktikan
Lantas apakah ketiga tersangka langsung ditahan hari ini?
Jawaban Direskrimum Polda Metro Jaya
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Iman Imanudin menjelaskan alasan penundaan penahanan.
Penundaan dilakukan karena Roy Suryo dan dua tersangka lainnya mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.
“Kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian, karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi, sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujar Iman.
Dalam kasus ini, Roy Suryo didampingi oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sebagai kuasa hukum.
Denny menyatakan siap mendampingi karena ingin melawan upaya kekuasaan yang dianggap membungkam sikap kritis.
Baca juga: Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Tak Ditahan Setelah Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).
Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
| Jokowi Diminta Tunjukkan Ijazah Seperti Arsul Sani, Politisi PSI: Aneh, yang Nuduh Harus Buktikan |
|
|---|
| Reaksi Menohok Roy Suryo Soal Pengakuan KPU Surakarta Musnahkan Salinan Dokumen Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Tak Ditahan Setelah Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Emak-emak Kawal Pemeriksaan Roy Suryo Cs Sambil Pamer Fotokopi Ijazah: Ini Baru Asli |
|
|---|
| Klaim Baru dari Roy Suryo, Sebut Sosok di Foto Ijazah Bukan Jokowi tapi Dumatno |
|
|---|
