Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Cair 11-15 Maret, Berikut Cara Mendapatkannya

Kuota gratis 2021 sedikit lebih kecil dibandingkan tahun 2020. Namun masyarakat tetap bisa mendapatkannya. Berikut adalah cara dan syaratnya.

Kompas.com
Ilustrasi Notifikasi Penerimaan Kuota Belajar Gratis yang dimulai pada tanggal 11 - 15 disetiap bulannya 

TRIBUNPALU.COM – Melalui Kementerian Pendidikan dan Kubudayaan (Kemendikbud), bantuan kuota dari pemerintah akan diberikan mulai Kamis (11/3/2021).

Waktu yang dibutuhkan pemerintah dalam pemberian kuota ini sekitar 4 hari, yakni per tanggal 11 hingga 15 di setiap bulannya.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim saat konferensi pers yang digelar secara virtual pada awal Maret lalu.

Bantuan ini diberikan untuk siswa, guru, mahasiswa dan juga dosen.

Besaran bantuan tahun 2021 memang lebih kecil daripada bantuan kuota tahun 2020.

Namun Nadiem mengatakan, jika bantuan kuota tahun ini bisa digunakan untuk mengakses semua laman.

Baca juga: Mendikbud Target Belajar Tatap Muka 2021, Tak Ada Lagi Kuota Gratis untuk Pelajar Setelah Mei

“Di tahun 2021 ini, kita bakal memberikan kuota. Tapi dengan giga yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya,” ujarnya saat konferensi pers berlangsung.

Meskipun kuota belajar tahun 2021 bersifat umum, ada beberapa aplikasi yang diblokir pihak Kemenkominfo.

Aplikasi itu adalah aplikasi game dan media sosial, seperti Twitter, Instargram, Facebook dan TikTok.

“Kebanyakan yang diblokir aplikasi game dan sosial media. Seperti Facebook, TikTok dan Instagram,” sambung Nadiem.

Pada penuturannya, Nadiem membenarkan jika YouTube tidak ikut dalam aplikasi yang diblokir.

Hal ini dikarenakan, banyak guru yang menggunakan YouTube sebagai metode pembelajarannya.

“Menjadi kabar gembira, karena materi pembelajaran banyak juga dari YouTube,” terangnya.

Baca juga: Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud Kini Bisa untuk Akses Youtube, TikTok-Instagram Diblacklist

Cara Mendapatkan Bantuan Kuota

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) (kemendikbud.go.id)

Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan kuota Kemendikbud sebelumnya, maka akan otomatis menerima bantuan kuota 2021.

Namun, nomor yang sudah terdaftar harus masih aktif.

Tak hanya itu, bagi masyarakat yang menggunakan kuota gratis sebelumnya dengan penggunaan kurang dari 1 GB juga tidak bisa menerimanya.

"Mereka yang sudah menerima pasti akan menerima kembali, kecuali bagi yang kemarin diberikan tetapi penggunaannya di bawah 1 GB, berarti memang tidak digunakan karena berbagai macam alasan, jadi itu tidak akan kembali diberikan," ujar pria kelahiran 1984 tersebut.

Sementara itu, bagi yang nomornya ganti dan belum mendapatkan kuota sebelumnya bisa ikut mendaftar terlebih dahulu.

Baca juga: Kemendikbud Sebut Formasi CPNS Bagi Guru Tetap Akan Ada

Cara mendatarnya sebagai berikut :

  • Calon penerima bantuan melaporkan ke pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota ini.
  • Operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang ganti atau nomor baru melalui https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id dan di https://pddikti.kemendikbud.go.id  untuk jenjang pendidikan tinggi. 

Syarat Penerima Bantuan

Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik.

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Beruntungnya Warga Tondo Palu di Akhir Pekan, Keciprat 2 Bantuan Gratis Ini

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

- 4. Dosen

Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

- Memiliki nomor ponsel aktif.

(Tribunpalu.com/Hakim)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved