Palu Hari Ini
Mulai dari Pemberian Atribut Sampai Ancam Cabut Izin, Dishub akan Tertibkan Juru Parkir di Palu
Juru parkir resmi dan terdata di Dishub Kota Palu, dilengkapi dengan atribut, seperti rompi berwarna hijau, tanda pengenal, dan memberikan karcis.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu nenanggapi sejumlah keluhan masyarakat terkait maraknya juru parkir liar di Kota Palu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Muhammad Arief menegaskan, akan menertibkan juru parkir liar tersebut dan mengimbau masyarakat agar melaporkan keberadaan juru parkir liar ke Dishub Kota Palu.
Ia menjelaskan, bahwa juru parkir resmi dan terdata di Dishub Kota Palu, dilengkapi dengan atribut, seperti rompi berwarna hijau, tanda pengenal, dan memberikan karcis.
"Kalau jukir tidak gunakan atribut itu berarti juru parkir liar dan laporkan ke Dishub," sebut Arief Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Pemkot Palu akan Berikan Modal Usaha dan Program Bedah Rumah untuk Warga Salena
Baca juga: Wabup Sigi ke Mana-mana Bawa Sepeda, Jumat Ini Bersepeda Menuju Tempat Kerja
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Wanita di Bangkep, Kedapatan Bawa 32 Kantong Cap Tikus
Ia juga menuturkan, jika ada juru parkir resmi tapi tidak menggunakan atribut tersebut, masyarakat dapat melaporkan, sehingga Dishub Kota Palu akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin sebagai juru parkir.
"Kami akan cabut izinnya sebagai tukang parkir," tegasnya.
Karcis parkir sendiri telah disediakan oleh Dinas Perhubungan Kota Palu.
"Pemberian karcis parkir kepada juru parkir, Dishub juga lebih berhati-hati, mengingat adanya oknum juru parkir yang saat pengambilan dan penyetoran karcis, tidak sesuai data," jelasnya.
Baca juga: Jatuh ke Jurang, Kecelakaan Bus Tewaskan 29 Rombongan SMP, Jasa Raharja Serahkan Santunan
Baca juga: Seleksi Sepakbola Timnas Dibuka, Hadianto: Pemain Bola asal Sulteng Harus jadi Atlet Nasional
Baca juga: Pengendara Terjaring Razia: Kedapatan Bawa Narkoba, Digelandang ke Kantor Polisi
"Dikhawatirkan ada oknum jukir melakukan pengambilan karcis, namun saat penyetoran tidak sesuai dengan data pengambilan karcis sebelumnya. Ini kan rawan karena jangan sampai antara karcis diambil dan dikembalikan serta retribusinya berbeda, bisa jadi temuan kalau ada pemeriksaan," tambahnya.
Tahun 2021, ia mengatakan hanya dapat menyediakan kurang lebih dari 50 rompi untuk atribut juru parkir.
"Hal itu terjadi karena Dishub masih keterbatasan anggaran, apalagi tahun lalu semua anggaran dari dinas-dinas dilakukan refocusing untuk penanganan COVID-19," katanya.
Baca juga: Umat Hindu di Palu Gelar Upacara Sambut Perayaan Nyepi 2021
Baca juga: Pendaftaran Mahasiswa Baru IAIN Palu Jalur SPAN-PTKIN Berakhir 15 Maret 2021, Begini Caranya
Namun, untuk mengatasi hal tersebut, Dishub Kota Palu berencana akan memperbanyak pengadaan id card atau papan pengenal pada juru parkir.
Sehingga, saat melakukan aktivitas, seluruh jukir wajib memperlihatkan id cardnya kepada pengunjung disaat akan mengambil restribusi parkir.
"Saat ini Dishub masih terus berkoordinasi dengan Wali Kota Palu dalam penanganan dan pengadaan atribut resmi untuk juru parkir," pungkasnya. (*)