Palu Hari Ini
Sepekan, ada 73 Pelanggar Lalu lintas Divonis Pengadilan Negeri Palu
Sebanyak 73 pelanggar lalu lintas di wilayah Kota Palu di vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 73 pelanggar lalu lintas di wilayah Kota Palu di vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palu.
Hal tersebut sesuai dari Informasi yang terpampang di papan pengunguman Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palu, Jumat (12/3/2021).
73 pelanggar lalu lintas ini merupakan pelanggar yang berhasil dirazia oleh pihak Kepolisian Resort Palu dalam sepekan terakhir.
Dari data yang ada, 73 pelanggar tersebut diantaranya 72 kendaraan motor dan satu truk.
Baca juga: Mulai dari Pemberian Atribut Sampai Ancam Cabut Izin, Dishub akan Tertibkan Juru Parkir di Palu
Baca juga: Pemkot Palu akan Berikan Modal Usaha dan Program Bedah Rumah untuk Warga Salena
Baca juga: Wabup Sigi ke Mana-mana Bawa Sepeda, Jumat Ini Bersepeda Menuju Tempat Kerja
Baca juga: Hari Raya Nyepi 2021, Pembimas Hindu Sulteng: Umat Hindu Berdoa agar Pandemi Segera Berakhir
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Hakim Yakobus Manu di dampingi Panitera Pengganti Hasanuddin.
Denda yang diberikan kepada pelanggar lalu lintad ini sebesar Rp 99 ribu hingga Rp 109 ribu atau hukuman pengganti (Subsider) 10-11 hari kurungan.
Selain itu, para pengendara juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.
Sementara barang bukti berupa STNK, SIM C, bukti pembayaran Bank, dan kendaraan.
Vonis hakim berupa pidana denda. Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)