5 Fakta Polisi Tembak Teman Kencan: Bermula Pamit Beli Alat Kontrasepsi, Diduga Tinggalkan Tugas

Oknum polisi Sumatera Barat (Sumbar) menembak teman kencannya di Pekanbaru, Riau, Sabtu (13/3/2021).

handgunsmag.com
Ilustrasi penembakan. Oknum polisi Sumatera Barat (Sumbar) menembak teman kencannya di Pekanbaru, Riau, Sabtu (13/3/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Oknum polisi Sumatera Barat (Sumbar) menembak teman kencannya di Pekanbaru, Riau, Sabtu (13/3/2021).

Dikutip dari Kompas.com, oknum polisi yang melakukan aksi koboi itu diketahui berinisial Bripda AP (24).

Bripda AP merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Sumatera Barat.

Beruntung peluru hanya melukai pelipis matanya sehingga tidak menewaskan korban.

Baca juga: Merasa Ditipu, Oknum Polisi Lakukan Aksi Koboi Tembak Teman Kencan yang Dipesan Lewat Aplikasi

Berikut Fakta-faktanya:

1. Coreng Institusi Polri

Aksi koboi oknum polisi di Sumbar melepaskan tembakan tanpa prosedur telah mencoreng nama institusi Polri.

Tercatat sudah dua kali aksi koboi itu dilakukan oknum anggota polisi.

Pertama dilakukan oleh Brigadir KS, anggota Polres Solok Selatan yang menembak hingga tewas tersangka kasus judi pada Januari 2021 lalu.

Brigadir K akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan akan menjalani proses persidangan.

Kemudian, Sabtu (13/3/2021), Bripda AP melepaskan tembakan kepada teman kencannya di depan hotel di Pekanbaru.

"Ini telah merusak nama institusi. Dalam tahun ini sudah dua kali terjadi. Kita akan evaluasi," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Minggu (14/3/2021).

Stefanus mengatakan pihaknya akan lebih selektif dalam penggunaan senjata api untuk anggota.

"Sebenarnya sudah dilakukan tes psikologi secara periodik kepada anggota terkait penggunaan senjata api. Namun sekarang akan kita tambah dengan rekomendasi pimpinan," jelas Stefanus.

Baca juga: Komplotan Spesialis Curat di Palu Dibekuk, Polisi Buru Dua Rekannya

Stefanus mengatakan penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam tugas dan sesuai dengan prosedur.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved