Kuasa Hukum Protes Sidang Virtual, Sidang Habib Rizieq Berujung Ricuh lalu Ditunda

Sidang perdana atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berlangsung ricuh, Selasa (16/3/2021).

Editor: Haqir Muhakir
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana pokok perkara Rizieq Shihab berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Sidang perdana atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habid Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, berlangsung ricuh, Selasa (16/3/2021).

Habib Rizieq menjalani sidang pokok perkara terkait kasus swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Proses persidangan ricuh itu karena tim kuasa hukum beserta terdakwa tidak menerima jika jalannya sidang dilakukan secara virtual.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sekitar 20 tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang hadir dalam ruang sidang meneriaki majelis hakim beserta Jaksa Penuntut Umum.

"Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata salah satu tim kuasa hukum saat sidang mulai ricuh di dalam Ruang Sidang Utama PN Jaktim.

Baca juga: Sambut Ramadan 2021 Penuh Bahagia Meski dalam Kondisi Pandemi

Baca juga: Sidang Perdana Diwarnai Aksi Walk Out, Jaksa Sebut Rizieq Shihab Lari dari Ruang Sidang

Tidak hanya itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut.

Dengan begitu seluruh tim kuasa hukum Rizieq meninggalkan ruang sidang karena permohonan untuk menghadirkan kliennya ke dalam ruang sidang tidak dikabulkan majelis hakim.

Sesekali tim kuasa hukum juga melontarkan lafadz takbir secara bersautan seraya meninggalkan ruang sidang.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar," ungkap tim kuasa hukum itu secara lantang.

Terpantau, salah satu kuasa hukum juga sempat menunjuk wajah majelis hakim sambil berdiri tepat di depannya.

Dengan sesekali para tim kuasa hukum menggebrak meja dan pintu pembatas di ruang sidang.

Dengan begitu, jalannya sidang diskors oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur Khadwanto hingga 30 menit, karena terdakwa Rizieq Shihab juga meninggalkan sidang virtualnya dari Aula Bareskrim Polri.

Khadwanto meminta Jaksa Penuntut Umum untuk kembali menghadirkan terdakwa dalam sidang virtualnya agar sidang bisa tetap dilanjutkan.

"Peringatan dari majelis, kalau seperti ini tidak akan jalan sidangnya," kata Khadwanto.

Baca juga: Kemendikbud Gelar Pembekalan untuk 14.000 Mahasiswa yang Lolos Program Kampus Mengajar

Baca juga: Bongkar Suasana Pertemuan Maia Estianty, Ahmad Dhani, dan Mulan Jameela, Judika Terbahak: Seru!

Ditunda

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved