HRS Walk Out di Persidangan, Pengamat: Dia Harus Maksimal Membela Dirinya

Habib Rizieq Shihab (HRS) walk out atau memilih keluar ketika disidang pada Selasa (16/3/2021).

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNPALU.COM - Habib Rizieq Shihab (HRS) walk out atau memilih keluar ketika disidang pada Selasa (16/3/2021).

Keputusan HRS walk out adalah bentuk protes digelarnya persidangan secara online.

Pengamat politik Refly Harun buka suara terkait sikap HRS tersebut.

Menurutnya, dalam sebuah persidangan sangat wajar bila terdakwa menuntut hadir secara langsung.

Pasalnya seorang terdakwa harus membela dirinya secara maksimal dalam persidangan sehingga tidak mau menerima hambatan dalam bentuk apapun.

Baca juga: Wali Kota Palu Resmikan Bus Borlindo, Rute Palu-Makassar Siap Beroperasi

Baca juga: 7 Manfaat Gerakan Sholat bagi Kesehatan, Dapat Memperlancar Pencernaan hingga Tingkatkan Kecerdasan

Baca juga: Mi 11 Dipersenjatai Chipset Qualcomm Snapdragon 888, Xiaomi Pastikan Jaga Ketersediaan Stok

"Yang paling esensial dalam sebuah persidangan itu adalah hadirnya terdakwa. Karena dialah yang akan menerima konsekuensi dari persidangan itu. Karena itu dia harus maksimal membela dirinya," kata Refly Harun dilansir dari video YouTube resminya, Rabu (17/3/2021).

Menurut Refly Harun, pembelaan diri sendiri lebih powerfull ketimbang dari kuasa hukum.

"Memang terdakwa bisa dibela oleh kuasa hukumnya. Tetapi pembelaan oleh dirinya itu jauh lebih powerfull," jelasnya.

Refly Harun memberi contoh, bahwa terdakwa bisa melakukan komunikasi dengan pengacara jika sidang dilakukan secara langsung.

"Sebagai contoh misalnya, kalau dia dihadirkan di persidangan dan bisa berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, maka setiap saat dia bisa mempertajam pertanyaan-pertanyaan. Kalau orang mengatakan bukankah di Mabes Polri juga didampingi kuasa hukum, jangan lupa, yang mendampingi cuma satu saja dan itu pun terbatas jarak jauh. Dia tidak bisa melakukan komunikasi misalnya secara bisik-bisik atau misalnya membuat tulisan-tulisan kecil kepada sesama pengacara untuk saling menguatkan," katanya.

Oleh karena itu Refly Harun merasa wajar jika HRS menuntut dilakukannya sidang tatap muka.

"Jadi masuk akal kalau terdakwa minta dihadirkan di ruang sidang," katanya.

Sebelumnya HRS meminta untuk dihadirkan langsung dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Saya ingin minta dihadirkan, bukan di ruang Mabes Polri, tapi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ungkap HRS.

Baca juga: 97 Mahasiswa Untad Ikuti Program Pertukaran Mahasiswa, Rektor: Manfaatkan Baik-baik

Baca juga: Heboh Siswi Melahirkan di Ruang UKS Sekolah, Pelaku Persetubuhan Akhirnya Terungkap

Baca juga: Tuntut AHY dkk Rp 55,8 Miliar, Jhoni Allen Bakal Sedekahkan Jika Menang di Pengadilan

Habib Rizieq Shihab mengatakan keluar dari persidangan dan tidak akan mengikuti sidang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved