MUI Usulkan Vaksinasi Dilakukan Malam Hari saat Ramadhan, Satgas Covid-19 : Bisa, Kalau Diputuskan
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksinasi, Rabu (17/3/2021).
MUI Usulkan Vaksinasi Dilakukan Malam Hari saat Ramadhan, Satgas Covid-19 : Bisa Kalau Sudah Diputuskan
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksinasi, Rabu (17/3/2021).
MUI merekomendasikan kepada Satgas Covid-19 untuk melakukan vaksinasi Corona dilakukan di malam hari saat bulan Ramadan.
Wiku mengatakan jika pihaknya akan mendukung usulan MUI jika sudah diputuskan dari Kementerian atau Lembaga terkait.
Terlebih jika hal itu dinilai oleh pihak terkait lebih efektif dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut.
"Pada prinsipnya keputusan besar seperti ini dihasilkan melalui keputusan bersama Kementerian atau Lembaga terkait," ujar Wika saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Di Persidangan Terungkap Rizieq Shihab dan Istrinya Positif Covid-19 saat Dirawat di RS UMMI, Bogor
Baca juga: Distribusi Vaksin Covid-19 AstraZaneca ditunda, Wiku: Kita Tunda dengan Azas Kehati-hatian
"Sejauh keputusan tersebut merupakan opsi paling efektif, satgas selalu mendukung," sambungnya.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan, MUI: Secara Syari Tidak Membatalkan Puasa
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehtaan tubuh sebelum melakukan vaksinasi.
Selain itu, peserta vaksinasi juga harus menjaga pola makan, rajin berolahraga dan memiliki waktu tidur yang cukup.
Rekomendasi MUI
MUI telah memberikan tiga pilihan rekomendasi terkait pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan.
Rekomendasi pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Sementara itu untuk rekomendasi kedua, pemerintah bisa melakukan kegiatan vaksinasi di malam hari saat bulan Ramadhan.
Baca juga: Apakah Menerima Vaksin Covid-19 Membatalkan Puasa? Ini Rekomendasi MUI soal Vaksinasi Saat Ramadhan
"Rekomendasi kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa," Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, dikutip TribunPalu.com dari laman Tribunnews.com.
MUI mengusulkan ini dengan pertimbangan, jika dilakukan di siang hari, maka dikhawatirkan akan mengganggu kondisi fisik seperti lemas.
Rekomendasi ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
(TribunPalu.com/Hakim)