Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan, MUI: Secara Syar'i Tidak Membatalkan Puasa
Menurut MUI vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi atau jarum suntik tak akan membatakan puasa, jika tidak membahayakan kondisi tubuh.
TRIBUNPALU.COM - Vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan bisa dilakukan.
Hal itu sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021.
Di mana, vaksinasi tidak akan membatalkan puasa.
Menurut MUI vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi atau jarum suntik tak akan membatakan puasa, jika tidak membahayakan kondisi tubuh.
Oleh karena itu umat Islam diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan.
Namun MUI juga meminta pemerintah agar bisa memastikan agar nantinya tidak ada dampak bagi orang yang berpuasa, jika disuntik vaksin Covid-19.
Baca juga: ESDM Sulteng Sebut ada 13 Titik Tambang Emas Ilegal di Sulteng, Terbanyak di Parimo
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Sebut Mustahil Presiden Menjabat 3 Periode: Sulit, Banyak Faktor Trauma
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Besok, Kamis 18 Maret 2021: 12 Wilayah Ini Hujan di Siang Hari
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan cara injeksi.
Secara syar'i vaksinasi menggunakan injeksi atau suntikan ini tidak membatalkan puasa.
"Nah vaksinasi Covid-19 yang sekarang ini dengan cara injeksi, secara syar'i tidak membatalkan puasa. Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi sepanjang aman dan tidak menimbulkan bahaya menurut ahli yang memiliki kompetensi dan juga kredibilitas."
"Karenanya pemerintah tentu diharapkan untuk menjalankan program vaksinasi di bulan Ramadan ini dengan mengidentifikasi faktual umat Islam yang sedang berpuasa. Apakah saat berpuasa berdampak hal kepada ketahanan tubuh saat diberikan suntikan vaksin," kata Asrorun dikutip dari tayangan Live Program Kompas Pagi, Kompas TV pada Rabu (17/3/2021).
Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam sidang tersebut MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Baca juga: Jhoni Allen Berani Singgung AHY dan SBY Sekaligus: Madu di Demokrat Hanya Dikuasai Dua Orang
Diwartakan Tribunnews.com, MUI memberikan rekomendasi agar vaksinasi dilakukan di malam hari setelah berbuka puasa, saat peserta sudah dalam kondisi bugar kembali.
"Atau pilihannya bisa dilaksanakan di malam hari ini pada saat kondisi fisik yang akan divaksinasi sudah bugar kembali," tutur Asrorun.
Hal tersebut dilakukan karena pada siang harinya umat Islam berpuasa.
Sehingga dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.