Sulteng Hari Ini
Polemik Tambang Ilegal di Parimo, Jatam Sulteng Sarankan Pemerintah Lakukan Hal Ini
Jatam Sulawesi Tengah menilai pengawasan terhadap tambang ilegal masih lemah dan tidak terintegrasi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menilai pengawasan terhadap tambang ilegal masih lemah dan tidak terintegrasi.
Koordinator Pelaksana Jatam Sulawesi Tengah Moh Taufik mengatakan, hal itu hasil analisa Jatam terkait polemik pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Rabu (17/3/2021).
Taufik mengungkap dua temuan Jatam Sulteng di kawasan Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat dan Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Di situ terdapat perusahaan yang tetap beroperasi tanpa mengantongi izin usaha.
Berdasarkan hasil kajian itu, Jatam Sulteng menyarankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pencegahan dan penegakan hukum pertambangan ilegal.
"Aktivitas PETI itu jelas-jelas pelanggaran pidana. Kami menganggap penindakan selama ini tidak serius. Karena sampai hari ini pertambangan ilegal itu masih beroperasi," ujar Taufik.
Baca juga: Di Persidangan Terungkap Rizieq Shihab dan Istrinya Positif Covid-19 saat Dirawat di RS UMMI, Bogor
Baca juga: Kronologi Penemuan Anak 10 Tahun Menderita Lumpuh Layu yang Diduga Ditelantarkan Orangtuanya
Baca juga: Jadwal dan Link Streaming All England 2021 Terbaru, Laga Babak Pertama Tertunda hingga Nanti Malam
Selain itu, kata Taufik, pemerintah harus mempertimbangkan kemanfaatan dari perusahaan pertambangan.
Menurutnya, pemerintah perlu berpikir untuk mengambil alih lokasi perusahaan yang menambang tanpa izin.
Kemudian digarap untuk meningkatkan public service kepada masyarakat sekitar tambang.
"Pemerintah harus memastikan keberlanjutan lingkungan hidup. Kalau daya tampung tidak memadai, lalu ingin dijadikan wilayah pertambangan, lebih baik hentikan. Mending dibentuk kawasan agrikultur untuk masyarakat sekitar tambang," jelas Taufik.
Untuk itu, Taufik mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap semua tambang di Parimo.
Pasalnya, Jatam Sulteng menilai aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, masih tumpang tindih dengan lahan produktif masyarakat khususnya pertanian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/koordinator-pelaksana-jaringan-advokasi-tambang-sulawesi-tengah-moh-taufik.jpg)