Gejolak di Partai Demokrat
Tuntut AHY dkk Rp 55,8 Miliar, Jhoni Allen Bakal 'Sedekahkan' Jika Menang di Pengadilan
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen menuntut Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan dua orang lainnya atas proses pemecatan terhadap dirinya.
TRIBUNPALU.COM - Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen menuntut Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan dua orang lainnya atas proses pemecatan terhadap dirinya.
Proses pemecatan tersebut menurut pihak Jhoni Allen adalah perbuatan yang melawan hukum.
Adapun selain AHY, pihak yang dituntut Jhoni Allen adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III), dianggap secara bersama melanggar aturan AD/ART partai.
"Jadi proses pemecatan Jhoni Allen melanggar AD/ART, Undang-undang Parpol, dan hak-hak politik," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Kata Slamet, Jhoni Allen melayangkan gugatan materiel dan imateriel.
Baca juga: Strategi Jaga Keamanan dan Ketertiban: Kapolres Sigi Tambah Personel Bhabinkamtibmas
Baca juga: BMKG Prakiraan Cuaca Besok Kamis, 18 Maret 2021 di Sulteng: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan
Baca juga: Amuse Umumkan ONE OK ROCK Terlepas dari Agensi, Bakal Independen di Manajemen Baru Bernama 10969 Inc
Ia menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.
Dalam surat gugatannya, uang ganti rugi imateriel tersebut dimaksudkan untuk disumbangkan kepada panti-panti sosial yang membutuhkan.
"Gugatan yang kami ajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Karena kami anggap 3 orang tadi bersama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukumnya Pak Jhoni Allen."
"Jadi kerugian materilnya Rp 5,8 miliar. Ganti rugi materilnya Rp 50 miliar," ucapnya.
Jhoni Allen dipecat bersama 6 anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Ia kemudian melayangkan gugatannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, kubu tergugat tidak hadir.
Sehingga, majelis hakim memutus menunda sidang ke pekan depan, dan memberikan kesempatan sekali lagi kepada para tergugat untuk hadir di ruang sidang.
Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatannya dari Partai Demokrat (PD).
Penundaan dilakukan lantaran Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan atau yang diberi kuasa, absen.
Mereka yang hadir hanya dari pihak Jhoni Allen selaku penggugat, diwakili tiga kuasa hukumnya, yakni Slamet Hasan, Guntur F Risanto, dan Andi Saputro.
Atas ketidakhadiran pihak tergugat, sidang gugatan perdata nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut ditunda pekan depan.
Hakim Ketua Buyung Dwikora akan memberikan kesempatan pemanggilan satu kali lagi untuk kubu penggugat.
"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi."
"Sidang kita tunda," kata Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Jhoni Allen mengajukan gugatan terhadap tiga orang, antara lain Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III).
Isi gugatan Jhoni Allen meminta pengadilan membatalkan pemecatannya dari kepengurusan dan anggota Partai Demokrat, oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat pada 26 Februari 2021.
Jhoni Allen dipecat bersama 6 orang anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Berikut bunyi petitum gugatan Jhoni Allen Marbun.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021.
Tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun MM.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jhoni Allen Tuntut AHY Dkk Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar, Bakal Disumbangkan ke Panti Sosial