Identitas dan Peran 4 Tersangka TPPO Bilqis, Dijual Mulai Rp3 Juta Hingga Laku Rp80 Juta di Jambi

Polisi mengungkap 4 identitas tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Bilqis Ramdhani asal Makassar.

Editor: Lisna Ali
Kompas.com/Reza Rifaldi
TERSANGKA TPPO - Polisi mengungkap 4 identitas tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Bilqis Ramdhani asal Makassar. 

Ringkasan Berita:
  • Polrestabes Makassar menetapkan empat pelaku (SY, NH, MA, dan AS) sebagai tersangka dalam kasus penculikan balita Bilqis.
  • Kasus ini merupakan TPPO berantai yang diawali dengan tersangka utama (SY) memposting korban di Facebook.
  • Dua dari empat tersangka (MA dan AS) mengaku telah memperjualbelikan total sembilan bayi dan satu anak lainnya melalui media sosial,

 

TRIBUNPALU.COM - Polisi mengungkap 4 identitas tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Bilqis Ramdhani asal Makassar.

Diberitakan sebelumnya, Bilqis sempat hilang diculik selama enam hari.

Penculikan terjadi di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (2/11/2025).

Belakangan diketahui, Bilqis menjadi korban Perdagangan Anak hingga ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu, 8 November 2025.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap 4 identitas tersangka dalam kasus ini.

“Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Balita di Makassar yang Viral Diculik Kini Diberi Hadiah Umrah, Orang Tua Sujud Syukur

Berikut Identitas 4 tersangka

Tersangka pertama adalah SY (30), PRT (Pekerja Rumah Tangga), wara Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.

SY adalah pelaku utama yang menculik Bilqis.

Tersangka kedua adalah NH (29), Pengurus Rumah Tangga (PRT), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

NH menjadi pembeli awal dan perantara penjualan korban.

Tersangka ketiga dan keempat adalah pasangan MA (42) dan AS (36).

MA berprofesi sebagai(Pekerja Rumah Tangga, wanita asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, sedangkan AS (36), Karyawan honorer, pria asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Keduanya adalah pelaku penjualan akhir di Jambi.

Kasus ini bermula saat SY memposting niat adopsi di grup Facebook.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved