Sulteng Hari Ini
Aktivitas Pabrik Nikel PT CORII Morowali Utara Diprotes Warga
Baru-baru ini sebuah video di media sosial menampilkan gumpalan asap dari cerobong pabrik PT CORII menelimuti langit Dusun Lambolo.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Aktivitas pabrik nikel milik PT Central Omega Resources Industri Indonesia (CORII) di Dusun Lambolo, Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kembali mendapatkan sorotan.
Baru-baru ini sebuah video di media sosial menampilkan gumpalan asap dari cerobong pabrik PT CORII menelimuti langit Dusun Lambolo.
Video berdurasi satu menit itu terunggah di Facebook Jatam Sulteng, Kamis (18/3/2021).
Unggahan itu diberi keterangan, "Beginilah polusi pabrik smelter nikel dan PLTU, yang membuat puluhan warga Dusun Lambolo Desa Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara, harus mengungsi di depan kantor DPRD Morut pada tanggal 16 Maret 2021."
Sebelumnya, warga Dusun Lambolo yang terdampak polusi pabrik tersebut mengungsi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali Utara, Selasa (16/3/2021).
Itu sebagai bentuk protes warga terhadap pemerintah dan permintaan kepada DPRD untuk memperhatikan mereka.
Diketahui, PT CORII merupakan perusahaan smelter yang memproduksi Ferro Nikel (FeNi) sejak 2013.
Kebutuhan bahan baku utama berupa bijih nikel dipenuhi dari perusahaan tambang yang terletak bersebelahan dengan lokasi smelter.
Namun, pada tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morowali Utara mengungkap delapan pelanggaran dari aktivitas PT CORII.
Baca juga: Putra Daerah Asal Bangkep Sulteng Nahkodai PB Pelajar Islam Indonesia
Baca juga: PT Angkasa Pura I Lakukan Simulasi Penggunaan GeNose di 15 Bandara Indonesia
Baca juga: Ketua HATHI Sebut Genangan Air Faktor Kerusakan Jalan Perkotaan
Temuan itu tertuang dalam Surat DLH Morowali Utara Nomor 660/165/DLHD/XII/2017, di antaranya:
1) Tidak memiliki izin pembuangan limbah cair sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau pertambangan bijih nikel
2) Tidak memiliki izin pemanfaatan slag nikel berhubung slag sudah dimanfaatkan di area pabrik dan perkantoran sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
3) Segera mengurus izin tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan dan beracun (L3B) sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014
4) Tidak memiliki tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
