Palu Hari Ini
Demi Beli Narkoba, 4 Pemuda di Palu Nekat Bobol Gudang Masjid
Dari empat pelaku pencurian di Masjid, dua diantaranya berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU- Polda Sulteng berhasil menangkap dua pelaku pencurian barang-barang di Masjid Jl Tembang, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Sulawesi Tengah.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan dari empat pelaku dua diantaranya berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
"Berhasil ditangkap diketahui berinisial W (21 th) dan A (16 th) warga Jl Cumi kelurahan Lere Palu Barat, dua lainnya AM dan G masih dalam pencarian," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto kepada media saat Konfersi Pers, Rabu (17/3/2021) di Jl Sam Ratulangi Nomor 78, Kelurahan Besusu Barat, Kecamtan Palu Timur, Kota Palu.
Dari pemeriksaan polisi, terungkap pelaku A masuk di gudang masjid melalui lubang ventilasi.
Baca juga: 3 ASN Pemkot Palu Kedapatan Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja
Baca juga: Ikuti Vaksinasi Tahap Dua, Hadianto Rasyid Dicecar 14 Pertanyaan
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Togel di Palu Beserta 40 Buku Ramalannya
Baca juga: Beli Barang Elektronik di Bulan Maret, Dapat Kupon Tambahan Daya di PLN Mobile
"Setelah berhasil masuk, A membuka jendela sehingga memudahkan pelaku lain untuk masuk ke dalam gudang Masjid," terang Didik.
Dari aksinya itu pelaku berhasil mengambil beberapa barang di Masjid yang rencanannya akan dijual dan digunakan untuk membeli narkoba.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Telah Dibuka, Ini Tahapan untuk Mendaftar, Bikin Akun hingga Ikuti Tes
Baca juga: Jokowi Tidak Berminat Jadi Presiden Tiga Periode, Haris Azhar: Statement Pagi, Sorenya Berubah
"Satu set Air Conditioner (AC) dan satu unit amplifier berhasil diambil dan setelah dijual hasilnya dibagi rata dan ada juga yang digunakan untuk membeli narkotika," ujarnya.
Kasus ini terjadi pada awal Januari 2021 dan berhasil diungkap Februari 2021 oleh tim Scorpion Jatanras Polda Sulteng.
"Terhadap dua pelaku berhasil ditangkap, penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Didik. (*)