Puasa Ramadhan 2021

Suntik Vaksin Covid-19 Selama Jalankan Puasa Ramadhan 2021 Buat Batal? Ini Penjelasan dari Ulama

Dalam fatwa tentang puasa(hlm. 220),Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum menggunakan jarum suntik di urat maupun pembuluh darah

KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Bupati Sleman Sri Purnomo saat disuntik vaksin di Puskesmas Ngemplak 2. 

“Puasanya sah, karena suntikan di pembuluh tidaklah termasuk makan atau minum. “

“Demikian pula suntikan di lengan, lebih tidak membatalkan lagi. Akan tetapi, andaikan dia mengqadha puasanya dalam rangka kehati-hatian maka itu lebih baik.”

“Jika hal ini diakhirkan sampai malam ketika butuh maka itu lebih baik dan lebih berhati-hati, dalam rangka keluar dari perselisihan pendapat dalam masalah ini.”

Mengacu dari penjelasan Syekh Abdul Aziz, ada beberapa ulama yang berbeda pendapat.

Para ulama juga melihat perbedaan suntikan dari waktu ke waktu dan menjadi pertimbangan fatwa yang diambil.

Semisal hukum donor darah di bulan puasa Ramadhan.

Menurut pendapat Syekh Muhammad Awad Bawazir, hukum suntikan maupun infus keduanya membatallkan puasa.

Menurutnya suntikan dan infus seperti larangan selama puasa Ramadhan.

Baca juga: Satu Mahasiswa FKIP Unsimar Lolos Seleksi Kampus Mengajar, Dekan: Motivasi Buat Mahasiswa Lainnya

Baca juga: Bersikeras Tolak Sidang Online, HRS: Saya Tidak Ridho Dunia Akhirat

Pendapat lain, diungkap ulama Al-Allammah al-Habib Abdullah bin Mahfudz Al-Hadad dalam kitab Fatwa Ramadhan.

Menurutnya, suntikan akan membatalkan puasa jika dilakukan melalui urat atau pembuluh darah.

Sedangkan suntikan melalui masa otot menurutnya tidak akan membatalkan puasa.

Adapun pendapat lain menurut ulama bagian fatwa negara dari kitab Fatwa Syar’iyah bahwa infus maupun suntikan untuk pengobatan tidak membatalkan puasa.

Dalam fatwa tentang puasa (hlm. 220), Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan jarum suntik di urat maupun di pembuluh.

“Suntikan jarum di pembuluh, lengan, maupun paha diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena suntikan tidaklah termasuk pembatal dan juga tidak bisa disamakan dengan pembatal puasa.”

“Sebabnya, suntikan bukanlah termasuk makan dan minum, juga tidak bisa disamakan dengan makan dan minum …. Yang bisa membatalkan puasa adalah suntikan untuk orang sakit yang menggantikan makan dan minum (infus).”

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved