Sigi Hari Ini

Bawa Sabu 2 Paket di Sigi Biromaru, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

FN ditangkap berdasarkan informasi warga tentang maraknya peredaran Narkoba di Desa Kalukubula.

Editor: mahyuddin
DOK POLRES PALU
Anggota kepolisian kembali mengamankan 5 orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di Kota Palu, Jumat (8/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM,PALU - Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi berhasil menyiduk seorang pemuda membawa sabu, di Jembatan Kasubbi, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (20/03/2021).

Pelaku FN (30) ditangkap bersama dua paket diduga narkotika jenis sabu.

"Dari hasil penangkapan terhadap pelaku FN, kami berhasil mengamankan dua paket  sabu dengan berat bruto 0.43 gram," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Sigi Iptu Janni Sagala.

Baca juga: Sebaran Covid-19 di Birobuli Utara Tembus 240 Kasus, Buluri Hanya 2 Kasus

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada di MK, Morut Pemilihan Ulang 2 Desa, Touna Ditolak

Baca juga: Traffic Light Rusak, Arus Lalulintas di Perempatan Jl H Hayun Tak Beraturan

FN ditangkap berdasarkan informasi warga tentang maraknya peredaran Narkoba di Desa Kalukubula.

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama mengimbau masyarakat selalu mengawasi kondisi sekitar dan melaporkan setiap tindak kejahatan.

"Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba, saya berharap semua warga Sigi khususnya, mampu mengatakan 'tidak' untuk mengunakan Narkoba dan secara bersama kita perangi Narkoba di daerah kita," ucap Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama.(*)


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved