Dirudapaksa Kakak Ipar, Ibu Muda Ini Justru Terancam Diceraikan Suami, Laporannya Ditolak Polisi
Seorang ibu muda warga Banyuasin terancam diceraikan suami karena mengadu telah diperkosa kakak ipar.
TRIBUNPALU.COM - Nasib pahit harus dialami oleh seorang ibu muda ES warga Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pasalnya ES menjadi korban kebiadapan sang kakak ipar.
Bahkan perbuatan keji itu tidak hanya dilakukan satu kalii sudah berulang kali.
Namun saat ES memberanikan melaporkan perbuatan keji sang kakak ipar ke suami, rumah tangganya malah terancam kandas.
Sang suami seolah membela sang kakak.
Baca juga: Calon Mahasiswa Untad Tak Lolos SNMPTN 2021 Bisa Ikut SBMPTN, Berikut Waktu Pendaftarannya
Baca juga: Anies Baswedan Jadi Presiden Favorit Anak Muda, Pengamat Politik: Dia Kini Jadi Musuh Bersama
Suami tak percaya bahwa dirinya sudah dirudapaksa.
Kini pernikahannya sudah dibinanya beberapa tahun ini terancam gagal.
Sebab hubungannya dengan suami tak lagi harmonis dan sedang pisah ranjang.
Kronologi kejadian
Dijelaskan ES peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Januari 2021 silam.
Saat itu ibu satu anak ini baru selesai mandi dan hanya mengenakan handuk.
Tapi saat dirinya masuk ke kamar, kakak iparnya juga berada di tempat yang sama.
Kejadian memilukan itu kata dia terjadi.
"Suami saya tak percaya, kini hubungan kami tak lagi harmonis," kata ES kepada sripoku.com, Minggu (21/3/2021).
Suka Sama Suka
Laporan ES di Polres Banyuasin ditolak dengan alasan suka sama suka.
Alasan ditolaknya laporan koran karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Dedi Junaidi SH.
Namun kata Dedi, alasannya korban menuruti kemauan terlapor karena dibawa ancaman.
Sehingga terjadilah peristiwa rudapaksa tersebut.
Baca juga: Polisi Razia Indekos dan Tindak Penjual Miras Cap Tikus di Banggai
Korban Masih di Bawah Umur
Korban ternyata masih di bawah umur.
ES sebenarnya kelahiran 2003 namun usianya dituakan menjadi 1999 supaya bisa dinikahkan.
Saat ini ES memiliki seorang anak laki-laki berusia 3 tahun dari hasil pernikahannya dengan sang suami.
Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida kecewa mengetahui laporan korban ditolak.
Apalagi yang membuat pihaknya tak menerima, kejadian itu dikatakan suka sama suka.
"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih anak dibawah umur, dan semestinya ini harus dibela," kata dia.
Pihaknya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak-anak. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Takut Diceraikan Suami, Ibu Muda Tak Kuasa Layani Kakak Ipar, Begitu Lapor Ditolak : Suka Sama Suka,