Sulteng Hari Ini
Polisi Razia Indekos dan Tindak Penjual Miras Cap Tikus di Banggai
Polres Banggai menggeledah kamar kos-kosan di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (21/3/2021) malam.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Tim Sabhara Polres Banggai menggeledah kamar kos-kosan di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (21/3/2021) malam.
Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan lantaran pemilik kos-kosan diduga menjual Minuman keras oplosan jenis cap tikus.
Pemilik kos diketahui berinisial HU (46).
“Anggota patroli Tim Tarantula mendapat laporan dari Call Center Satuan Sabhara bahwa pelaku sering menjual miras,” kata Iptu Jimyarto Anasim, Senin (22/3/2021) pagi.
Selanjutnya polisi menindak lanjuti laporan tersebut dan langsung begerak menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan di kamar kos-kosan milik tersangka.
Baca juga: Hanya Pakai Handuk, Ibu Muda Jadi Korban Bejat Kakak Ipar, Suami Tak Percaya & Polisi Tolak Laporan
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Ditunda, Dikbud Palu: Kami Belum Bisa Pastikan Kapan Belajar di Sekolah
Baca juga: Siapa Itu Jackson Wang GOT7, Penyanyi yang Berkolaborasi dengan Afgan di Lagu M.I.A
“Hasilnya ditemukan satu jeriken ukuran lima liter miras cap tikus yang disembunyikan pelaku di tempat jemuran pakaian,” ungkap Iptu Jimyarto Anasim.
Iptu Jimyarto Anasim mengharapkan agar semua masyarakat segera melaporkan segala jenis tindak kriminal melalui call senter Sabhara Polres Banggai.
“Setiap informasi dari masyarakat selalu kita tindak lanjuti. Semua ini demi situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Iptu Jimyarto Anasim.
Petugas kemudian menyita minuman haram tersebut sebagai barang bukti. Sedangkan pelaku akan diundang ke Mako Sabhara Polres Banggai guna dimintai ketarangan lebih lanjut. (*)