Ratusan ASN di Mimika Tetap Terima Gaji Mesti Tak ke Kantor Bertahun-tahun, Bupati: Jangan Seenaknya
Ada 280 aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Mimika yang tidak pernah datang ke kantor untuk bekerja selama bertahun-tahun.
TRIBUNPALU.COM - Bupati Mimika Eltinus Omaleng dibuat kesal dengan sikap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
Pasalnya ada 280 aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Mimika yang tidak pernah datang ke kantor untuk bekerja selama bertahun-tahun namun tetap menerima gaji.
Menyikapi hal ini Bupati Mimika Eltinus Omaleng akan mengambil tindakan tegas.
Ia mengancam bakal memecat ratusan ASN itu.
Baca juga: Berkas KLB Partai Demokrat Belum Lengkap, Izin SBY Termasuk yang Bakal Dicek Kemenkumham
Baca juga: Antusiasme Masyarakat Menonton Bioskop Menurun, Airlangga Hartarto: Pemerintah Dukung Industri FIlm
"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun, tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, ya terpaksa harus diberhentikan," kata Eltinus di Timika, Minggu (21/3/2021), seperti dilansir Antara.
"Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," sambung Eltinus.
Eltinus mengetahui hal itu setelah memvalidasi data ASN di Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sekretaris Daerah Mimika Michael Gomar menyatakan siap mengirimkan surat resmi ke 280 ASN yang bertahun-tahun tidak berkantor.
Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, katanya, ada beberapa tahap yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin.
Tahap pertama yaitu penyampaian secara lisan untuk menghadap.
Baca juga: VIRAL Video KKB Paksa Warga Tinggalkan NKRI, Bawa-bawa PT Freeport Indonesia
Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti, akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.
"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas Michael yang baru beberapa pekan dilantik menjadi Sekda Kabupaten Mimika.
Berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, 280 ASN itu ada yang menduduki jabatan eselon III dan eselon IV.
Mereka tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), baik pemerintah distrik maupun kelurahan.
Michael meminta para ASN tersebut agar kembali lagi bertugas mereka sesuai dengan jabatan dan bidang yang mereka emban lantaran status mereka hingga kini masih ASN di lingkungan Pemkab Mimika.
Langkah yang ditempuh Pemkab Mimika terhadap para ASN malas itu yakni menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan ASN di Mimika Bertahun-tahun Tak Pernah ke Kantor, tetapi Tetap Terima Gaji dan Tunjangan",