Emak-emak Saling Dorong dan Adu Mulut dengan Polwan Jelang Sidang HRS: Gue Bukan Binatang
Sejumlah emak-emak yang disebut merupakan simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) terlibat adu mulut dan saling dorong dengan Polwan.
TRIBUNPALU.COM - Sejumlah emak-emak yang disebut merupakan simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) terlibat adu mulut dan saling dorong dengan Polwan yang berjaga di depan PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sebagaimana diketahui, hari ini digelar sidang lanjutan HRS secara virtual.
sebelum sidang berlangsung sejumlah simpatisan sudah datang ke PN Jakarta Timur.

Sempat memaksa masuk dan satu diantaranya menyatakan diri sebagai tim kuasa hukum Rizieq Shihab, simpatisan yang merupakan emak-emak ini terlibat adu mulut dengan jajaran kepolisian yang berjaga.

Diminta untuk tak berada di depan PN Jakarta Timur, simpatisan ini diimbau untuk berpindah ke lokasi lain.

Lantaran tak terima, aksi adu mulut berlanjut ke aksi saling dorong antar Polwan dengan simpatisan.
Meski berpindah lokasi, satu orang emak-emak sempat menangis lantaran mengaku sakit ketika aksi dorong berlangsung.
"Gua bukan binatang, gua manusia, gua gugat pokoknya. Gua di cengkram, kasar, sakit, gua nggak terima pokoknya. Keluar semuanya rapatkan barisan. Sakit tangan gua," ujar simpatisan dengan jilbab berwarna coklat sambil terisak di lokasi.
"Bapak gua polisi enggak pernah memperlakukan anaknya kayak begini. Pakde gua Kombes nggak pernah kayak begini. Kenapa mereka kayak begini," tandasnya.
Untuk diketahui, Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Basrief Arief Wafat, Begini Sosoknya Semasa Hidup: Jaksa Agung Era SBY, Pimpin Tim Pemburu Koruptor
Baca juga: Viral Bisa Gandakan Uang, Herman Ustaz Gondrong Kini Jadi Tersangka, Istri: Iseng Itu Trik Sulap
Baca juga: Kabar Duka: Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal Dunia
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Direktur RS Ummi Andi Tatat terkait kasus tes usap palsu.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.(*)
Dari berbagai sumber