Istri Bayar ABG Layani Suami, Setelahnya Masih Diminta Tonton Pelaku Berhubungan Intim
Seorang remaja di berinisial GNR (16) menjadi korban pencabulan oleh sepasang suami istri.
TRIBUNPALU.COM - Seorang remaja di berinisial GNR (16) menjadi korban pencabulan oleh sepasang suami istri.
Peristiwa yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), itu bermula ketika seorang wanita berinisial IMP meminta GNR untuk melayani suaminya, AD.
Aksi ini dilakukan oleh IMP untuk memenuhi nafsu AD yang ingin berhubungan bertiga.
Baca juga: Cemburu Tak Diajak Melaut, Nelayan di Banggai Ancam dan Rusak Pintu Rumah Ketua Kelompok Nelayan
Baca juga: Pemuda di Tolitoli Beli Tembakau Gorila Via Instagram, Akhirnya Dibekuk Polisi
Diketahui, IMP berupaya membujuk GNR yang saat itu butuh pekerjaan untuk memenuhi permintaannya.
Dikutip Tribunnews dari Pos Kupang, IMP bahkan secara terang-terangan berkata pada GNR bahwa sang suami memiliki kelainan seksual.
IMP pun menjanjikan korban sejumlah uang jika bersedia memenuhi permintaannya.
Aksi cabul IMP dan AD terhadap korban dilakukan beberapa kali di sebuah rumah di Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang pada 2020 lalu.
Saat melakukan aksinya, AD mengajak korban untuk berhubungan badan sementara IMP menyaksikan keduanya.
Kemudian, AD berganti berhubungan dengan IMP dan korban diminta untuk menyaksikan mereka.
Baca juga: Dihujat Karena Buka Tutup Jilbab, Kini Simpanan Pejabat Ini Jual Nasi, Tolak Lamaran Anggota DPRD
Setelahnya, IMP memberikan sejumlah uang pada korban.
Tak tahan dirinya dicabuli, korban pun akhirnya melapor.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Dilansir Pos Kupang, pelaku IMP dan AD yang sempat menjadi buron selama delapan bulan sejak Juli 2020, berhasil ditangkap pada Senin (22/3/2021) malam.
Keduanya dijemput paksa di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang karena tak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimim Polda NYY.
Penangkapan IMP dan AD dilakukan sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT tertanggal 14 Juli 2020.