Jangan Telat atau Kena Denda, Kirim Laporan SPT Sebelum 31 Maret 2021, Simak Caranya Berikut Ini

Setiap orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya.

handover/Instagram
Ilustrasi - Simak cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021 melalui djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNPALU.COM - Setiap orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan salah satu dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan Pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan data SPT Tahunan wajib Pajak perorangan pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021.

Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui situs www.Pajak.go.id atau djponline.Pajak.go.id.

Baca juga: Dihujat Karena Buka Tutup Jilbab, Kini Simpanan Pejabat Ini Jual Nasi, Tolak Lamaran Anggota DPRD

Para wajib Pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan Pajak Tahunan.

Tetapi jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.

Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib Pajak.

Baca juga: Sempat Minta Gus Miftah Jadi Wali Nikah Aurel, Kini Anang Hermansyah Nyatakan Siap Nikahkan Langsung

Ada empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Online:

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan obyek Pajak seperti warisan atau hibah

d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)

Baca juga: Apakah Bergunjing atau Gibah di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa?

1. Pertama buka laman resmi www.Pajak.go.id

2. Kemudian login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password

3. Lalu ketik kode keamanan, lalu klik "Login"

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved