Jangan Telat atau Kena Denda, Kirim Laporan SPT Sebelum 31 Maret 2021, Simak Caranya Berikut Ini

Setiap orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya.

handover/Instagram
Ilustrasi - Simak cara mengisi laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021 melalui djponline.pajak.go.id. 

18. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga

19. Pada Lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya

20. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek Pajak

21. Bagian C, isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja

22. Data yang diisi antara lain jenis Pajak, NPWP pemotong Pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)

23. Klik "Langkah Berikutnya"

24. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban Pajak, dan NPWP suami/istri

25. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri

26. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi

27. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan

28. Bagian C, hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri

29. Bagian D, apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25

30. Bagian E, nantinya akan diketahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar

- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"

- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved