Saat Munamar Marah dan Bentak Jaksa yang Menginterupsi di Sidang Rizieq Shihab, Hakim Sampai Melerai

Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Munarman, dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.

YouTube Kompastv
Suasana sidang perdana virtual Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, Selasa (16/3/2021). Rizieq meminta dirinya dihadirkan langsung ke ruang sidang karena mengalami banyak masalah saat sidang online. 

"Karena terdakwa terus menerus berlaku yang tidak patut sehingga menggangu ketertiban sidang, kami mohon kepada majelis hakim untuk meneruskan sidang ini," kata JPU.

Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Tolak Sidang Virtual, Kuasa Hukum Beberkan Sejumlah Alasan

Pada sidang kali ini, Rizieq masih tetap hadir secara online dari Mabes Bareskrim Polri.

Dikutip dari Kompas.com, agenda sidang pada kali ini adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.

Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.

Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sampai Dilerai Hakim, Munarman Bentak Jaksa yang Interupsi saat Sidang Rizieq Shihab: Saudara Diam

 
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved