Saat Munamar Marah dan Bentak Jaksa yang Menginterupsi di Sidang Rizieq Shihab, Hakim Sampai Melerai

Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Munarman, dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.

YouTube Kompastv
Suasana sidang perdana virtual Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, Selasa (16/3/2021). Rizieq meminta dirinya dihadirkan langsung ke ruang sidang karena mengalami banyak masalah saat sidang online. 

TRIBUNPALU.COM - Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Munarman, dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.

Hal itu seperti tampak dari tayangan Kompas TV, Selasa (23/3/2021), yang menayangkan jalannta sidang Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu menghadirkan terdakwa secara virtual melalui sambungan Zoom.

Habib Rizieq Shihab dalam sidang susulan yang digelar secara online, Jumat (19/3/2021).
Habib Rizieq Shihab dalam sidang susulan yang digelar secara online, Jumat (19/3/2021). (YouTube PN Jakarta Timur)

Baca juga: Beredar Video Jaksa Ditangkap dengan Narasi Terima Suap di Kasus Rizieq Shihab, Ini Kata Kejagung

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Digelar Online, Pengamat: Pendukung Terdakwa Banyak Sekali Mungkin

Rizieq Shihab menjalani persidangan di Bareskrim Polri.

Munarman kemudian kembali mengajukan permintaan agar Rizieq dihadirkan secara langsung di ruang sidang, tidak hanya melalui Zoom saja.

"Terdakwa, sebagai mana tadi disampaikan di awal, siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini, ruang persidangan PN Jakarta Timur," kata Munarman.

Ia meminta agar sidang kembali ditunda supaya dapat menghadirkan terdakwa.

"Jadi kami mohon betul bisa diskors sidang ini atau ditunda. Bisa ditentukan hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin," jelasnya.

"Saya kira itu kita yang paling bijaklah yang bisa kita tentukan pada hari ini," lanjut mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) ini.

Baca juga: Tak Ingin Banyak Komentar Soal Sikap Rizieq Shihab di Pengadilan, Mahfud MD: Saya Bukan Hakim

Selain itu, ia menyinggung kliennya menjadi terdakwa dalam beberapa perkara sekaligus, sehingga jika dihadirkan akan lebih memudahkan.

"Kita bisa masuk ke perkara berikutnya untuk menunda supaya sekalian nanti di tiga perkara di perkara berikutnya dibuka sekaligus, dan dibacakan sekaligus. Usulannya begitu," papar Munarman.

Sementara Munarman berbicara, terlihat jajaran JPU berdiskusi.

Satu di antaranya lalu angkat bicara untuk memberikan pendapat.

Ia meminta izin waktu dari hakim.

"Mohon izin," ucap seorang jaksa.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved