Vaksin Covid-19 AstraZeneca Mengandung Tripsi Babi, Badan POM RI Beri 5 Rekomendasi Penggunaannya
Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mengandung tripsi babi namun hukumnya Mubah. Ini 5 rekomendasi penggunaan vaksin AstraZeneca dari Badan POM RI.
TRIBUNPALU.COM - Munculnya vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Pasalnya, beberapa waktu lalu MUI sempat mengeluarkan fatwa mengenai hukum penggunaan vaksin ini.
MUI menjelaskan di dalam vaksin AstraZeneca ditemukan unsur tripsi babi.
Namun, MUI menjelaskan vaksin produksi AstraZeneca ini mubah hukumnya, atau boleh digunakan.
Baca juga: 5 Penyebab Vaksin AstraZeneca Haram tapi Boleh Digunakan Menurut MUI, Mengandung Babi?
Menyikapi perkembangan terbaru terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan rekomendasi.
Rekomendasi yang menyatakan bahwa masyarakat harus tetap divaksinasi sesuai jadwal.
Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mulai dapat digunakan dalam program vaksinasi nasional.
Dilansir laman covid19.go.id, rekomendasi dari BPOM RI ditulis.
Badan POM RI juga sebutkan telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin ini pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.
Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima Indonesia adalah produksi dari Korea Selatan.
Telah dibuktikan bahwa vaksin tersebut memiliki jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Pemerintah menjamin keamanan penggunaannya melalui pemantauan keamanan vaksin yang dilakukan Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI.
Pemerintah terus menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan Pasca Imunisasi.
Rekomendasi pengunaan vaksin AstraZeneca ini ditinjau Badan POM RI bersama tim pakar KOMNAS Penilaian Obat, KOMNAS PP KIPI dan ITAGI.
5 Rekomendasi penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca