5 Penyebab Vaksin AstraZeneca Haram tapi Boleh Digunakan Menurut MUI, Mengandung Babi?

Vaksin Covid-19 AstraZeneca Haram namun hukumnya Mubah, atau boleh digunakan. Ini lima hal yang membuat vaksin Asta Zeneca mubah menurut MUI

shutterstock
Illustrasi Vaksin AstraZeneca 

TRIBUNPALU.COM - Peredaran Vaksin AstraZeneca di Indonesia menjadi banyak perbincangan di masyarakat. 

Termasuk terkait hukum penggunaan Vaksin AstraZeneca ini dalam hukum islam.

MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.

Pada kesempatan yang sama, Komisi Fatwa MUI Pusat juga menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi pada saat Berpuasa.

Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa siang itu memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan.

Mubah menurut wikipedia yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkan pun tidak berdosa dan tidak berpahala.

Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.

Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus.

Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca ini menjadi mubah karena darurat.

Dilansir melalui laman covid19.go.id, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan hal terkait.

Ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah digunakan:

1. Kondisi Darurat

Dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.

Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.

“Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iyah,” ujar ketua MUI tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved