Vaksin Covid-19 AstraZeneca Mengandung Tripsi Babi, Badan POM RI Beri 5 Rekomendasi Penggunaannya
Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mengandung tripsi babi namun hukumnya Mubah. Ini 5 rekomendasi penggunaan vaksin AstraZeneca dari Badan POM RI.
TRIBUNPALU.COM - Munculnya vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Pasalnya, beberapa waktu lalu MUI sempat mengeluarkan fatwa mengenai hukum penggunaan vaksin ini.
MUI menjelaskan di dalam vaksin AstraZeneca ditemukan unsur tripsi babi.
Namun, MUI menjelaskan vaksin produksi AstraZeneca ini mubah hukumnya, atau boleh digunakan.
Baca juga: 5 Penyebab Vaksin AstraZeneca Haram tapi Boleh Digunakan Menurut MUI, Mengandung Babi?
Menyikapi perkembangan terbaru terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan rekomendasi.
Rekomendasi yang menyatakan bahwa masyarakat harus tetap divaksinasi sesuai jadwal.
Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mulai dapat digunakan dalam program vaksinasi nasional.
Dilansir laman covid19.go.id, rekomendasi dari BPOM RI ditulis.
Badan POM RI juga sebutkan telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin ini pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.
Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima Indonesia adalah produksi dari Korea Selatan.
Telah dibuktikan bahwa vaksin tersebut memiliki jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Pemerintah menjamin keamanan penggunaannya melalui pemantauan keamanan vaksin yang dilakukan Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI.
Pemerintah terus menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan Pasca Imunisasi.
Rekomendasi pengunaan vaksin AstraZeneca ini ditinjau Badan POM RI bersama tim pakar KOMNAS Penilaian Obat, KOMNAS PP KIPI dan ITAGI.
5 Rekomendasi penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca
1. Harus mendapatkan vaksinasi Covid-19
Masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Hal ini dikarenakan risiko kematian akibat Covid-19 jauh lebih tinggi dibandingkan kemungkinan terjadinya KIPI.
2. Manfaat vaksin AstraZeneca
Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibanding risiko yang ditimbulkan.
Sehingga, vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan.
3. Peringatan hati-hati
Dalam informasi produk vaksin Covid-19 AstraZeneca telah dicantumkan kehati-hatian penggunaannya.
Himbauan ini diberikan untuk pemberian vaksin kepada ornag dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.
4. Jaminan bermutu
Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang dierima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan.
Vaksin ini telah menerima jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
5. Terus dipantau
Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia.
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi juga terus ditindaklanjuti.
Proses Produksi Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu Fauzi Ferdiansyah menyebutkan, dalam proses pembuatan vaksin AstraZeneca memang menggunakan tripsin babi.
Tetapi setelah melalui proses pembuatan vaksin tersebut sudah tidak mengandung unsur tripsin.
Baca juga: Penjelasan BPOM Soal Kandungan Vaksin AstraZeneca, Ternyata Begini Proses Produksinya
"Vaksinnya itu bukan terbuat dari tripsin babi, tripsin merupakan sebagai komponen yang digunakan dalam proses atau tahapan membuat vaksin tersebut," ujar Fauzi Ferdiansyah di kantornya Jl Undata, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (23/3/2021) sore.
Fauzi Ferdiansyah mengatakan penggunaan tripsin babi hanya menjadi aplikasi sebagai pelepasan sel dari proses pembuluh kultur.
"Setelah produknya jadi maka unsur Trepsin itu tidak ada karena hanya zat membantu," ujarnya.
"Semacam Emzim, setelah vaksinya jadi, maka unsur trepsinya sudah tidak diemukan," tambahnya.
Enzim tripsin sudah hilang dalam tahap pembuatan vaksin sehingga produk akhir vaksin AstraZeneca tidak mengandung babi.
"MUI memang tidak mengelurkan sertifikasi halal, karena penggunaan Tripsin babi sebagai komponen membuat vaksin itu," ujarnya.
"Tapi karena faktor kedaruratan sehingga vaksin ini bisa digunakan, sampai ditemukan vaksin yang bersertifikasi halal," tutupnya.
Tripsin babi memang merupakan bahan berasal dari hewan yang diekstrak yaitu dari bagian pankreas babi.
Pemerintah sudah memiliki vaksin halal, Sinovac, tapi jumlahnya tak cukup untuk menciptakan.
(TribunPalu.com/DindaNalifa)