Sulteng Hari Ini

Kejati Sulteng Jemput DPO Kasus Tindak Perkara Korupsi Jembatan Torate Donggala

Kejati Sulteng menjemput tersangka Dalam Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi jembatan Torate, Kabupaten Donggala.

TribunPalu.com/Ketut_Suta
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menjemput tersangka yang masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi jembatan Torate Donggala. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM,PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menjemput tersangka Dalam Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi jembatan Torate, Kabupaten Donggala.

Pantauan wartawan tribunpalu.com, penjemputan tersangka dilakukan Kamis (25/3/2021) Pukul 06.40 Wita di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu.

Aspidsus Kejati Mochamad Jefery bersama Asintel Kejati Rachmat Supriady mengatakan tersangka merupakan terduga tindak pidana korupsi anggaran jembatan Torate 2018.

"Kami melakukan penjemputan terhadap tersangka DPO kami, yang sejak tahun 2019," ujarnya Aspidsus Kejati Mochamad Jefery di Bandara Sis Aljufri, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Legislator Sulteng Budi Luhur Larengi Tutup Usia, Politisi Nasdem Aristan: Beliau Orang Baik

Baca juga: Gelar Unjuk Rasa, Warga Desa Lee Desak Pemerintah Cabut HGU PT SPN Di Morut

Baca juga: 5 Bahan Alami yang Bantu Redakan Perut Terasa Panas seperti Terbakar, Begini Cara Mengobatinya

Baca juga: Tiga Sebelum Tiga: Tips Aman Sebelum Vaksinasi Covid-19 dari Reisa Broto Asmoro

Tersangka CAP melakukan tindakan pidana korupsi, pada kegiatan pengerjaan penggantian empat jembatan Torate.

"Dengan anggaran sekitar 14,9 miliar yang bersumber dari anggaran kementrian PUPR," ujarnya.

Penangkapan terjadi di kawasan Senayan Dki Jakarta.

Berawal dari informasi di lapangan, bahwa tersangka berada di kawasan Dki Jakarta.

Baca juga: Urutan 2 Kasus Stunting Tertinggi Di Sulteng, Pemkab Bangkep Fokus Penanganan di 15 Desa

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Indonesia Besok, Jumat 26 Maret 2021: Hujan Hampir di Seluruh Wilayah

Baca juga: Suasana Rumah Duka Budi Luhur Larengi Anggota DPRD Sulteng, Keluarga Terapkan Protokol Covid-19

"Mendapat informasi tersebut kami tidak sia-siakan, kami langsung diperintahkan oleh Bapak Kajati Sulteng untuk bergerak cepat ke Dki Jakarta" ujarnya.

"Kami langsung berkoordinasi dengan rekan-rekan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sekaligus dalam rangka sinergitas dari teman-teman Satgas Korsupgah Wilayah IV KPK Ri, langsung lakukan pemantauan di lokasi," tambahnya.

Setelah dilakukan pemantauan, tersangka didapati sedang beristirahat di salah satu warung makan di Senayan, Jakarta.

"Kita langsung lakukan penangkapan dan langsung diterbangkan semalam sekitar jam 02.00 dini hari (Wib) ke Kota Palu," tutupnya.

Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved