Sulteng Hari Ini
Berlalu 7 Tahun DPRD Janji Tuntaskan Sengketa Lahan di Desa Lee, Kades: Kami Bosan dengan Janji
7 tahun lalu DPRD berjanji akan menyelesaikan persoalan dugaan PT Sinergi Perkebunan Nusantara beroperasi di atas lahan milik masyarakat Desa Lee.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Desa Lee Almida Batulapa mengaku jenuh dengan janji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah.
Hal itu dikarenakan pengalaman selama 7 tahun lalu DPRD berjanji akan menyelesaikan persoalan dugaan PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) beroperasi di atas lahan milik masyarakat Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara.
"Kami bosan dengan janji. Kami ingin program di DPRD itu turun ke rakyat tanpa masalah. Tahun 2014 kami pernah datang di DPRD, kemudian juga di tahun 2021. Luar biasa ketika janji itu tidak pernah ditepati," ujar Almida, Jumat (26/3/2021).
Almida menuturkan, petani Desa Lee telah menempuh proses hukum demi mempertahankan haknya sampai ke tingkat Mahkamah Agung.
Baca juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah Besok, Sabtu 27 Maret: Palu Hujan saat Siang, Donggala Berawan
Baca juga: Kinerja Kecamatan dan Kelurahan Dilaporkan ke Wali Kota Hadianto Setiap Pekan
Baca juga: Polisi Tangkap Enam Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet di Tolitoli
Baca juga: Kepala Dinas Dukcapil Sigi: Selama Menjabat Ketua DPRD Sigi Budi Luhur Dekat Dengan OPD
Diketahui, Mahmakah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi petani atas gugatan terhadap HGU PTPN XIV/PT.SPN pada 20 Mei 2020.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan tidak sahnya penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) oleh Kantor Pertanahan Morowali Utara di tiga desa, yakni Desa Lee, Desa Kasingoli dan Desa Gontara.
Sebelumnya, Almida bersama Aliansi untuk Petani Desa Lee berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Rabu (24/3/2021).
Mereka menuntut agar pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali Utara mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam aksi itu, Wakil Ketua Komisi II Nur Dg Rahmatu bersama Anggota Komisi II DPRD Faisal Alatas menyikapi tuntutan masyarakat soal lokasi pengolahan sawit PT SPN di Desa Lee.
Meski demikian, Kades Lee Almida mengaku kecewa tidak bertemu dengan Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Huisman Brant Toripalu dari daerah pemilihan (dapil) meliputi Kabupaten Poso, Tojo Una-Una, Morowali Utara dan Morowali.
"Anggota dewan cobalah perhatikan orang-orang yang mendukung kalian. Waktu itu saya ingin ada Pak Brant, karena kampungnya itu bermasalah akibat PT SPN ini. Tetapi malah masyarakat Desa Lee yang berjuang," kata Almida. (*)