Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran Tahun Ini, Muhadjir: Berlaku Untuk Semua Kalangan

Melalui konferensi pers virtual, pemerintah resmi meniadakan kegiatan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun ini.

Instagram @sekretariat.kabinet
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy 

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi meniadakan kegiatan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun ini.

Keputusan tersebut berdasarkan Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Hal itu disampaikannya kepada awak media melalui konferensi pers yang diadakan secara virtual, Jumat (26/3/2021).

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

Muhadjir menyampaikan peraturan tersebut juga diberlakukan untuk pejabat dan TNI-Polri.

Bukan Hanya ASN, Seluruh Masyarakat Dilarang Mudik Lebaran 2021, Cuti Bersama Tetap Ada

Baca juga: Pemerintah Umumkan Mudik Lebaran Tahun Ini Resmi Ditiadakan

Kondisi puncak arus mudik libur tahun baru di Pelabuhan Pantoloan Kota Palu, Kamis (26/12/2019) siang.
Kondisi puncak arus mudik libur tahun baru di Pelabuhan Pantoloan Kota Palu, Kamis (26/12/2019) siang. (TribunPalu.com/Haqir Muhakir)

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," sambungnya.

Walaupun tidak diizinkan untuk mudik, pemerintah tetap memberikan cuti Idul Fitri selama satu hari.

Namun, masyarakat tetap dilarang untuk pulang ke kampung halaman masing-masing.

"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.

Keputusan ini diambil karena masih tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia.

Dikutip TribunPalu.com dari laman Kompas.com, lonjakan tersebut terjadi setelah libur panjang, seperti libur Natal dan Tabun Baru 2021.

Baca juga: Ramadhan & Idul Fitri 2021, Satgas Covid-19: Harap Bijak Menyikapi Mudik Lebaran

Maka dari itu, salah satu solusi yang diberikan oleh pemerintah adalah meniadakan mudik lebaran tahun ini.

Dalam konferensi pers tersebut, politikus yang berusia 64 tahun itu juga mengatakan jika peraturan ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021," kata alumni Universitas Gadjah Mada itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved