Sulteng Hari ini
Imbas Covid-19, Rektor Untad Prof Mahfudz: Wisuda Ditunda, Kuliah Tetap Daring
Universitas Tadulako (Untad) kembali menunda pelaksanaan wisuda untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Universitas Tadulako (Untad) kembali menunda pelaksanaan wisuda untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Rektor Untad Prof Mahfudz menyatakan, pihaknya belum menentukan waktu pelaksanaan wisuda.
Untad terpaksa menunda penyelenggaraan seremoni wisuda ke-101, 102 dan 103 lantaran masih mewabahnya pandemi COVID-19.
"Pelaksanaan wisuda luring (offline) akan dijadwalkan kemudian, sambil melihat perkembangan kondisi COVID-19," ujar Prof Mahfudz, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Hikmah Perayaan Isra Miraj di Tengah Pandemi COVID-19, Bupati Morowali Ajak Masyarakat Disiplin 5M
Meski acara wisuda dibatalkan, mahasiswa tetap bisa mengambil ijazah setelah terdaftar sebagai wisudawan.
Ini merupakan kesekian kalinya Untad menunda pelaksanaan wisuda offline sejak merebaknya pandemi COVID-19 pada Maret 2020 lalu.
Selain itu, Untad dipastikan akan tetap menerapkan proses pembelajaran secara daring untuk semester genap tahun akademik 2020/2021.
Prof Mahfudz telah mengeluarkan surat edaran nomor 2230/UN28/SE/2021 tertanggal 24 Maret 2021.
Dalam surat edaran itu, rektor memastikan pembelajaran akan dilaksanakan secara daring, mulai perkuliahan pertama sampai perkuliahan ke-8.
Kemudian di pertengahan semester genap 2020/2021 akan dilakukan evaluasi terkait situasi pandemi dengan mengacu pada rekomendasi Satgas Covid- 19 Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Suasana Taman Gor Palu dan Monumen Mutiara Bangsa
Baca juga: Akibat Arus Pendek Listrik, Caffe Kopi Yor di Kelurahan Tondo Dilalap Si Jago Merah
Akademisi Untad Sebut Wamenkumham Keliru Soal Pidana Vaksinasi COVID-19
Pakar Ilmu Hukum dari Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Tavip menyoroti pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej bahwa warga penolak vaksinasi COVID-19 bisa dipidana.
Menurut Tavip, tidak tepat apabila Wamenkumham menjadikan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar untuk mempidanakan orang menolak vaksin COVID-19.