Siap-siap, Ini Sanksi yang akan Diberikan Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran
Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini.
TRIBUNPALU.COM - Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah masih melarang adanya kegiatan mudik lebaran 2021.
Keputusan pemerintah terkait mudik lebaran ini diambil usai Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik lebaran ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Rektor: Saya Harap Semua Civitas Akademika dan Mahasiswa Mematuhi Aturan Itu
Baca juga: Soal Larangan Mudik Idulfitri 2021, Hadianto Rasyid: Masih Tunggu Kejelasan dari Pemerintah Pusat
Sanksi Bagi yang Melanggar
Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu, yakni meminta agar masyarakat yang kedapatan hendak mudik untuk memutar balik kendaraannya.
"Putar balik," tegas Rudy, Jumat (26/3/2021).
Oleh karena itu, Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar yang biasa digunakan sebagai jalur mudik.
Saat ini pola pengamanan katanya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
Polri juga akan bersinergi dengan stakeholder terkait dalam rangka kebijakan lalu lintas, khususnya antisipasi arus mudik lebaran 2021.
Namun yang pasti, pola pencegahannya akan dilakukan secara tegas dan humanis.