Disebut Dungu oleh Habib Rizieq Shihab, JPU: Kalimat Itu Hanya Digunakan Orang Berpikir Dangkal

Jaksa Penuntu Umum (JPU) menanggapi kata-kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam eksepsinya.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Habib Rizieq Shihab (HRS) 

TRIBUNPALU.COM - Jaksa Penuntu Umum (JPU) menanggapi kata-kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam eksepsinya.

JPU menyebut kata-kata seperti itu hanya digunakan oleh orang tak terdidik dan berpikir dangkal.

"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Merujuk kamus umum Bahasa Indonesia, JPU menyebut pandir berarti bodoh dan bebal sedangkan dungu berarti tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.

Baca juga: Mengenal Terminator Canon Foam, Alat Pemadam Kebakaran Kilang Minyak Pertamina

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Indonesia Besok, Rabu 31 Maret 2021: Hujan Petir di Bandung dan Padang

Baca juga: Wanita Pelaku Bom Makassar Diisukan Sedang Hamil, Kapolda Sulsel Tak Bisa Pastikan, Ini Penyebabnya

Menurut JPU, kata-kata tersebut tidak layak ditujukan kepada JPU karena JPU merupakan orang yang intelek, terdidik dengan rata-rata pendidikan strata 2, serta berpengalaman puluhan tahun di bidangnya.

"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti," ujar JPU.

JPU pun mengingatkan agar Rizieq tidak menjustifikasi orang lain apalagi meremehkan sesama karena sifat itu menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik.

Dalam eksepsinya, Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.

"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian bunyi eksepsi Rizieq yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Jumat (26/3/2021).

Sidang Habib Rizieq digelar secara offline

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pelanggaran undang-undang kekarantinaan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (30/3/2021) hari ini.

Sidang beragendakan mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau pembelaan kubu Rizieq Shihab.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang Rizieq Shihab besok tetap digelar offline dengan kehadiran terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sidang dilakukan secara Offline, Terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021) malam.

Untuk agenda sidang hari ini, layanan siaran langsung via akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali dibuka.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved