Disebut Dungu oleh Habib Rizieq Shihab, JPU: Kalimat Itu Hanya Digunakan Orang Berpikir Dangkal

Jaksa Penuntu Umum (JPU) menanggapi kata-kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam eksepsinya.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Habib Rizieq Shihab (HRS) 

Namun jika sidang sudah masuk agenda pemeriksaan saksi, maka layanan siaran langsung via Youtube akan ditutup lagi.

Hal ini merujuk pada aturan Pasal 159 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan. Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," jelas Alex.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Disebut Pandir oleh Rizieq, JPU: Hanya Digunakan Orang Tak Terdidik

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved