Disebut Dungu oleh Habib Rizieq Shihab, JPU: Kalimat Itu Hanya Digunakan Orang Berpikir Dangkal
Jaksa Penuntu Umum (JPU) menanggapi kata-kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam eksepsinya.
Namun jika sidang sudah masuk agenda pemeriksaan saksi, maka layanan siaran langsung via Youtube akan ditutup lagi.
Hal ini merujuk pada aturan Pasal 159 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan. Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," jelas Alex.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Disebut Pandir oleh Rizieq, JPU: Hanya Digunakan Orang Tak Terdidik