Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko, AHY: Ketua Umum yang Sah Agus Harimurti Yudhoyono
AHY menyambut gembira keputusan pemerintah yang menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang alias kubu Moeldoko.
TRIBUNPALU.COM - Melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly pemerintah memutuskan untuk menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
Setelah mendengar keputusan tersebut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) langsung memberikan tanggapannya.
AHY menyambut gembira keputusan pemerintah yang menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang alias kubu Moeldoko.
AHY lantas menegaskan bahwa dirinyalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
"Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," ujar AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
AHY sebelumnya juga sempat menyampaikan rasa puji syukurnya atas keputusan pemerintah.
Dia menilai keputusan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat.
"Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan kongres V Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," jelasnya.
Putra Susilo Bambang Yudhoyono itu lantas menegaskan bahwa keputusan pemerintah juga menandakan tak adanya dualisme kepemimpinan di tubuh Partai berlambang mercy itu.
"Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," kata AHY yang disambut tepuk tangan dan sorakan para kader Partai Demokrat.
Baca juga: Menkumham Ungkap Alasan Pemerintah Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Baca juga: BREAKING NEWS: Kemenkumham Tolak Hasil KLB Partai Demorkat Deli Serdang
"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat," imbuh AHY.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.