Ketika Habib Rizieq Shihab Didenda Anies Baswedan, Pengamat: Itu Sudah Lebih dari Cukup
Pengamat politik Refly Harun menilai hukuman denda terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah lebih dari cukup sebagai sanksi pelanggaran prokes.
TRIBUNPALU.COM - Pengamat politik Refly Harun menilai hukuman denda terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah lebih dari cukup sebagai sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Habib Rizieq Shihab telah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 50 juta karena melanggar aturan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Denda tersebut telah dibayar pihak HRS pada bulan November 2020 silam.
Menurut Refly, denda tersebut harusnya mengakhiri kasus pelanggaran prokes HRS.
Tetapi, kini HRS dijerat dengan hukum pidana dan sedang menjalani proses persidangan.
Baca juga: Instruksi Dewan Pengurus Nasional: Semua Sekwan di Sulteng Diharap Mengetahui Tugas dan Fungsinya
Baca juga: Tak Semua Orang Bisa jadi Pendonor Darah, Ini Penjelasan PMI Sulteng
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Indonesia Besok, Kamis 1 April 2021: Kupang Hujan Petir Seharian
"Pelanggaran hukum yang dilakukan (Habib Rizieq Shihab) tidak sepatutnya didekati dari sudut hukum pidana, tapi cukuplah hukum administratif."
"Denda yang sudah dikenakan sebesar Rp 50 juta oleh Gubernur Anies Baswedan itu sesungguhnya more than enough, lebih dari cukup," kata Refly Harun dilansir dari chanel YouTube Refly Harun, Rabu (31/3/2021).
Lebih lanjut Refly mengatakan tidak perlu hukuman lain terhadap HRS setelah dijatuhi denda.
Selain itu, Refly menilai sebenarnya HRS telah berkomitmen untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi tidak perlu lagi ada hukuman-hukuman lain. Apalagi Habib Rizieq sudah berkomitmen untuk mematuhi protokol kesehatan dan mengimbau kepada pendukungnya untuk mematuhi protokol kesehatan dan dia sendiri juga sudah berkomitmen untuk membatalkan segala kegiatannya," kata Refly.
Baca juga: Kutipan Hadis Jaksa Dinilai Justru Bisa Digunakan untuk Membela Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Khatam 30 Juz Alquran Selama Ramadhan 1442 H, Berikut Tips serta Penjelasannya
Baca juga: CVR Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, Apa Itu CVR? Ini Fungsinya dalam Dunia Penerbangan
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) itu menjelaskan sanksi denda dijatuhi untuk menghadirkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.
Jika pelanggar prokes telah berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan, maka tidak perlu dijerat dengan hukum pidana.
"Kalau kesalahannya cuma administratif dan sudah ada janji untuk memperbaikinya, rasanya tidak perlu dihukum lagi," jelas Refly.(*)