Gadis 16 Tahun Dijadikan Penebus Utang, Dirudapaksa 10 Remaja, Salah Satu Pelaku Berusia 12 Tahun
Seorang gadis berusia 16 tahun warga Kota Langsa, Aceh dirudapaksa 10 pria untuk menebus utang salah satu pelaku.
TRIBUNPALU.COM - Nasib nahas menimpa seorang gadis berusia 16 tahun warga Kota Langsa, Aceh.
Pasalnya gadis ini menjadi korban pelecehan sejumlah pria.
Hal ini berawal saat korban diajak berjalan-jalan oleh salah satu pelaku, MR (17), berkeliling kota.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo mengatakan, para pelaku sudah menyusun siasat rudapaksa korban.
“Gadis ini dengan MR kenal, mereka berteman. Tapi bukan pacaran. Nah, si MR inilah yang membawa gadis ini ke rumah kosong untuk diserahkan sebagai penebus utangnya sebesar Rp 300.000,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo dihubungi per telepon, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Moeldoko Diberi Kesempatan Gabung Partai Demokrat kubu AHY, Akan Dibantu Maju di Pilgub DKI Jakarta
Baca juga: Kisah Asmara Gadis 14 Tahun dengan Seorang Guru 50 Tahun, Bertemu di Hajatan, si Neng Nembak Duluan
Korban diperkosa secara brutal dan bergantian
Dia menyebutkan, korban dibawa ke sebuah rumah kosong. Di sana sudah ditunggu oleh teman-temannya.
Setelah itu, korban disekap dan dirudapaksa secara brutal dan bergantian.
“Dipaksa untuk berhubungan intim,” kata Arief.
Setelah kejadian, korban pulang dan melaporkan kasus itu ke orangtuanya.
Keluarga korban pun melaporkan kasus itu ke Mapolres Langsa.
Baca juga: Menyesal Tak Sempat Hentikan Aksi ZA Teror Mabes Polri, sang Ayah: Kita Belum Sempat Rangkul
9 pemerkosa ditangkap, 1 DPO, 1 pelaku baru 12 tahun
“Sembilan orang kami tangkap. Satu orang lagi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami ingin dia menyerahkan diri baik-baik. Jika pun tidak, maka kita buru terus sampai ketemu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Langsa menangkap sembilan dari sepuluh pelaku pemaksaan gadis di bawah umur Rabu (31/3/2021).
Mereka adalah MR (17), MS (18), MO (19), MV (15), MRE (18), semuanya pelalajar asal Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Berikutnya NS (17), MH (19), MK (12) dan MN (17) semua pelajar asal Desa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota. Sembilan tersangka kini ditahan di Mapolres Langsa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis 16 Tahun di Aceh Diperkosa 10 Remaja, untuk Tebus Utang Salah Satu Pelaku Rp 300.000",
Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi
Editor : Aprillia Ika